Berita

Acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).

Politik

Kemendagri Larang Pj Kepala Daerah Rusak Alat Peraga Kampanye hingga Jadi Narsum Pertemuan Politik

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menekankan soal netralitas kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Pemilu 2024. Terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi Pj Kepala Daerah.

Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PU) Kemendagri, Togap Simangunsong, mengimbau Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

“Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap saat menjadi narasumber dalam rangkaian acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).


Selain itu, Togap juga mengimbau kepada para Pj Kepala Daerah untuk tidak berswafoto dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

“(Dilarang) Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik,” tegasnya.

Kemudian, dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu. Seperti mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu.

“Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Pj Kepala Daerah juga dilarang mengalokasikan dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.

“(Dilarang) Menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong, melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya