Berita

Acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).

Politik

Kemendagri Larang Pj Kepala Daerah Rusak Alat Peraga Kampanye hingga Jadi Narsum Pertemuan Politik

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menekankan soal netralitas kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Pemilu 2024. Terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi Pj Kepala Daerah.

Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PU) Kemendagri, Togap Simangunsong, mengimbau Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

“Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap saat menjadi narasumber dalam rangkaian acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).


Selain itu, Togap juga mengimbau kepada para Pj Kepala Daerah untuk tidak berswafoto dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

“(Dilarang) Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik,” tegasnya.

Kemudian, dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu. Seperti mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu.

“Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Pj Kepala Daerah juga dilarang mengalokasikan dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.

“(Dilarang) Menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong, melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya