Berita

Acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).

Politik

Kemendagri Larang Pj Kepala Daerah Rusak Alat Peraga Kampanye hingga Jadi Narsum Pertemuan Politik

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menekankan soal netralitas kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Pemilu 2024. Terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi Pj Kepala Daerah.

Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PU) Kemendagri, Togap Simangunsong, mengimbau Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

“Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap saat menjadi narasumber dalam rangkaian acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).


Selain itu, Togap juga mengimbau kepada para Pj Kepala Daerah untuk tidak berswafoto dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

“(Dilarang) Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik,” tegasnya.

Kemudian, dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu. Seperti mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu.

“Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Pj Kepala Daerah juga dilarang mengalokasikan dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.

“(Dilarang) Menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong, melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya