Berita

Acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).

Politik

Kemendagri Larang Pj Kepala Daerah Rusak Alat Peraga Kampanye hingga Jadi Narsum Pertemuan Politik

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menekankan soal netralitas kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Pemilu 2024. Terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi Pj Kepala Daerah.

Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PU) Kemendagri, Togap Simangunsong, mengimbau Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

“Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap saat menjadi narasumber dalam rangkaian acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).


Selain itu, Togap juga mengimbau kepada para Pj Kepala Daerah untuk tidak berswafoto dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

“(Dilarang) Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik,” tegasnya.

Kemudian, dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu. Seperti mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu.

“Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Pj Kepala Daerah juga dilarang mengalokasikan dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.

“(Dilarang) Menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong, melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya