Berita

Acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).

Politik

Kemendagri Larang Pj Kepala Daerah Rusak Alat Peraga Kampanye hingga Jadi Narsum Pertemuan Politik

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menekankan soal netralitas kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Pemilu 2024. Terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi Pj Kepala Daerah.

Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PU) Kemendagri, Togap Simangunsong, mengimbau Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

“Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap saat menjadi narasumber dalam rangkaian acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).


Selain itu, Togap juga mengimbau kepada para Pj Kepala Daerah untuk tidak berswafoto dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

“(Dilarang) Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik,” tegasnya.

Kemudian, dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu. Seperti mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu.

“Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Pj Kepala Daerah juga dilarang mengalokasikan dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.

“(Dilarang) Menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong, melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya