Berita

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, menuju ruang pemeriksaan KPK didampingi pengacara, Senin (27/11)/RMOL

Hukum

KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba, Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/11), pihaknya memeriksa Rusman Emba sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"La Ode Muhammad Rusman Emba, saat ini yang bersangkutan telah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (27/11).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rusman Emba sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.55 WIB. Saat menuju ruang pemeriksaan, Rusman Emba didampingi seorang pengacara.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali, Rabu (12/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar; mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Untuk tersangka Rusman dan Gomberto selaku pemberi suap, KPK sudah mencegah keduanya agar tidak berpergian ke luar negeri hingga Januari 2024.

Sementara itu, untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya