Berita

Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11)/Ist

Nusantara

Mahasiswa Wanti-wanti Pj Walikota Bekasi Tak Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan seperti Rahmat Effendi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pejabat Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad diwanti-wanti tidak mengulangi perilaku koruptif pendahulunya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang tersandung praktik jual beli jabatan sehingga berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Tegar saat bersama rekan-rekannya menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11).

"Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi," kata Tegar.


Sebab, Tegar mencurigai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi.

Padahal dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diatur bahwa praktik jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.

Tegar juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Jangan sampai ASN terlibat politik praktis," kata Tegar.

Selain itu, Tegar meminta Raden Gani Muhammad meningkatkan kinerja anak buahnya, serta memperbaiki pelayanan publik yang kualitasnya terus menurun.

"Kalau tidak mampu, Mendagri harus mencopot Raden Gani Muhammad dan menggantinya dengan pejabat berkualitas," demikian Tegar.

Raden Gani Muhammad dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (20/9).

Posisi Plt Walikota Bekasi Tri Ahianto digantikan oleh Gani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.




Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya