Berita

Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11)/Ist

Nusantara

Mahasiswa Wanti-wanti Pj Walikota Bekasi Tak Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan seperti Rahmat Effendi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pejabat Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad diwanti-wanti tidak mengulangi perilaku koruptif pendahulunya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang tersandung praktik jual beli jabatan sehingga berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Tegar saat bersama rekan-rekannya menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11).

"Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi," kata Tegar.


Sebab, Tegar mencurigai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi.

Padahal dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diatur bahwa praktik jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.

Tegar juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Jangan sampai ASN terlibat politik praktis," kata Tegar.

Selain itu, Tegar meminta Raden Gani Muhammad meningkatkan kinerja anak buahnya, serta memperbaiki pelayanan publik yang kualitasnya terus menurun.

"Kalau tidak mampu, Mendagri harus mencopot Raden Gani Muhammad dan menggantinya dengan pejabat berkualitas," demikian Tegar.

Raden Gani Muhammad dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (20/9).

Posisi Plt Walikota Bekasi Tri Ahianto digantikan oleh Gani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya