Ketua Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny (tengah)/Ist
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyambut baik rencana pemutihan untuk pembayaran kredit macet. Pasalnya, hal itu menjadi mandat dari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Pada Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Ketua Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny dalam keterangannya, Minggu (26/11).
Sambung dia, kalau memang benar rencana penghapusan tagih kredit macet ini dijalankan sesuai amanat UU P2SK, maka pihaknya menyambut dengan suka cita.
“Saya menyambut gembira dan mendukung sekali. Karena salah satu kendala untuk mendapatkan akses pinjaman melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Ini akan menjadi angin segar atau nafas baru bagi UMKM untuk bangkit meneruskan dan mengembangkan usahanya lagi,” ungkap Rinny akrab disapa.
Jadi dengan adanya penghapusan kredit macet UMKM, dia berharap UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi. Para pelaku UMKM juga bisa mengajukan KUR lagi ke perbankan.
“Saya sangat berharap rencana ini tidak hanya wacana saja, apalagi menurut Pak Teten bahwa Bank Himbara juga mendukung melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM,” jelasnya.
Menurut dia, tinggal dibutuhkan persamaan persepsi dari stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum untuk mengusulkan regulasi berupa Peraturan Presiden.
“Semestinya program bagus seharusnya segera dieksekusi, tetapi tidak juga dilakukan, Jadi jangan sampai hal begini dieksekusinya mendekati pilpres, supaya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” tegas Rinny.
Masih kata dia, terdapat banyak faktor yang menghambat kemajuan UMKM. Salah satunya kondisi perekonomian nasional yang ditandai dengan naiknya harga.
“UMKM yang akan mengajukan (KUR) sudah terbelit masalah pinjaman di tempat lain, ditambah krisis global dan kenaikan harga dimana-mana sehingga mengajukan KUR tidak menjadi skala prioritas dengan alasan lain beberapa UMKM yang telah menerima bantuan program pemerintah tidak bisa mengakses KUR,” pungkas dia.