Berita

Ilustrasi Foto: Pelaku UMKM/Net

Bisnis

Akumandiri: Pemerintah harus Benahi Aturan UMKM yang Tumpang Tindih

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai program mengembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus digaungkan oleh pemerintah. Namun berbagai program tersebut seakan belum ada yang menjawab permasalahan UMKM di Indonesia baik kualitas maupun kesejahteraannya.

Terkait itu, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny mengungkapkan perlunya pembenahan-pembenahan program untuk membangkitkan sektor UMKM yang semakin lesu saat ini.

Termasuk, salah satunya mengenai wacana pelaku UMKM wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


“Benahi dulu aturan-aturan atau program-program yang sulit diakses dan tumpang tindih di luar BPJS yang banyak belum terserap UMKM,” kata Rinny akrab disapa dalam keterangannya, Minggu malam (26/11).

“Sebaiknya diawali dengan menyerap masukan dari pelaku UMKM untuk rencana perluasan kepesertaan BPJS tersebut dan sosialisasikan tentang BPJS dan manfaatnya, serta bagaimana caranya klaim jika terjadi masalah dan lain-lain,” tambahnya.

Menurut dia, sasaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum tepat diberlakukan kepada UMKM.

“Belum tepat dilaksanakan pada saat kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini dan aturan yang belum diatur dimana banyak yang tumpang tindih,” tegasnya.

Sektor UMKM saat ini masih dipandang sebagai sektor informal yang jauh dari profesionalitas dalam usaha. Oleh karena itu, Akumandiri mendorong perlunya sosialisasi guna meningkatkan kualitas SDM untuk pelaku UMKM.  

“Karena banyak UMKM khususnya mikro yang dalam menjalankan usahanya masih mengerjakan sendiri atau tenaga kerjanya melibatkan keluarga sendiri,” jelas dia.

Dia mengimbau jika perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan, maka perlu digratiskan dengan syarat jangka waktu tertentu.

“Pemerintah harus hadir dengan memberikan kepesertaan secara gratis atau subsidi bagi pelaku usaha mikro, syarat berlaku dengan jangka waktu ditetapkan. Hanya saja hal ini, dengan syarat dijalankan setelah Pemilu selesai, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya