Berita

Ilustrasi Foto: Pelaku UMKM/Net

Bisnis

Akumandiri: Pemerintah harus Benahi Aturan UMKM yang Tumpang Tindih

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai program mengembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus digaungkan oleh pemerintah. Namun berbagai program tersebut seakan belum ada yang menjawab permasalahan UMKM di Indonesia baik kualitas maupun kesejahteraannya.

Terkait itu, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny mengungkapkan perlunya pembenahan-pembenahan program untuk membangkitkan sektor UMKM yang semakin lesu saat ini.

Termasuk, salah satunya mengenai wacana pelaku UMKM wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


“Benahi dulu aturan-aturan atau program-program yang sulit diakses dan tumpang tindih di luar BPJS yang banyak belum terserap UMKM,” kata Rinny akrab disapa dalam keterangannya, Minggu malam (26/11).

“Sebaiknya diawali dengan menyerap masukan dari pelaku UMKM untuk rencana perluasan kepesertaan BPJS tersebut dan sosialisasikan tentang BPJS dan manfaatnya, serta bagaimana caranya klaim jika terjadi masalah dan lain-lain,” tambahnya.

Menurut dia, sasaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum tepat diberlakukan kepada UMKM.

“Belum tepat dilaksanakan pada saat kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini dan aturan yang belum diatur dimana banyak yang tumpang tindih,” tegasnya.

Sektor UMKM saat ini masih dipandang sebagai sektor informal yang jauh dari profesionalitas dalam usaha. Oleh karena itu, Akumandiri mendorong perlunya sosialisasi guna meningkatkan kualitas SDM untuk pelaku UMKM.  

“Karena banyak UMKM khususnya mikro yang dalam menjalankan usahanya masih mengerjakan sendiri atau tenaga kerjanya melibatkan keluarga sendiri,” jelas dia.

Dia mengimbau jika perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan, maka perlu digratiskan dengan syarat jangka waktu tertentu.

“Pemerintah harus hadir dengan memberikan kepesertaan secara gratis atau subsidi bagi pelaku usaha mikro, syarat berlaku dengan jangka waktu ditetapkan. Hanya saja hal ini, dengan syarat dijalankan setelah Pemilu selesai, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya