Berita

Nawawi Pomolango yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri/Net

Hukum

Prof Romli Beberkan Kenapa Penunjukan Nawawi Pomolango Cacat Hukum

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ditunjuknya Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara membingungkan lantaran tidak ada kepastian hukum.

Sebab, dalam UU 19/2019 tidak mengenal istilah Ketua KPK Sementara. Dalam UU 19/2019 menyebut bahwa pimpinan KPK 5 orang terdiri ketua merangkap anggota dan 4 wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pemilihan dan pengangkatan Ketua KPK dengan persetujuan DPR dari suara terbanyak.

Jika Ketua KPK berhalangan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh wakil ketua, secara kolektif kolegial. Itulah mengapa dalam UU 19/2019 tidak mengenal istilah Ketua KPK Sementara.


Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita menangkap ketidakpastian hukum dalam penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Menurut Prof Romli, penunjukan Ketua KPK Sementara merujuk kepada Perppu 1/2015 yang mengubah UU No 30/2002 Tentang KPK karena belum mengatur mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

Dalam Perppu 1/2015, saat itu pemerintah menambah menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Yakni dalam Pasal 33A ayat 1 dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

Namun, Perppu 1/2015 otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi setelah UU No 19/2019 berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 70B UU 19/2019.  

“Sejalan dengan asas lex posteriori derogate lege priori maka UU No 19/2019 yang berlaku dalam hal pergantian pimpinan KPK karena diberhentikan sementara,” kata pakar hukum ini.

Dalam UU 19/2019 ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK maka, dalam Pasal 33 UU 19/2019 presiden harus mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Menurut Prof Romli, jika pemerintah mengacu kepada Perppu 1/2015 maka soal penunjukan pimpinan KPK baru hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK tinggal 3 orang. Sementara saat ini, pimpinan KPK tersisa 4 orang.

Disamping itu, penunjukan Nawawi Pomolango ini juga tidak sesuai dengan UU 19/2019 soal jumlah pimpinan KPK yang harus berjumlah 5 orang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3.

“Dapat disimpulkan prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” demikian Prof Romli.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya