Berita

Nawawi Pomolango yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri/Net

Hukum

Prof Romli Beberkan Kenapa Penunjukan Nawawi Pomolango Cacat Hukum

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ditunjuknya Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara membingungkan lantaran tidak ada kepastian hukum.

Sebab, dalam UU 19/2019 tidak mengenal istilah Ketua KPK Sementara. Dalam UU 19/2019 menyebut bahwa pimpinan KPK 5 orang terdiri ketua merangkap anggota dan 4 wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pemilihan dan pengangkatan Ketua KPK dengan persetujuan DPR dari suara terbanyak.

Jika Ketua KPK berhalangan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh wakil ketua, secara kolektif kolegial. Itulah mengapa dalam UU 19/2019 tidak mengenal istilah Ketua KPK Sementara.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita menangkap ketidakpastian hukum dalam penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Menurut Prof Romli, penunjukan Ketua KPK Sementara merujuk kepada Perppu 1/2015 yang mengubah UU No 30/2002 Tentang KPK karena belum mengatur mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

Dalam Perppu 1/2015, saat itu pemerintah menambah menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Yakni dalam Pasal 33A ayat 1 dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

Namun, Perppu 1/2015 otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi setelah UU No 19/2019 berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 70B UU 19/2019.  

“Sejalan dengan asas lex posteriori derogate lege priori maka UU No 19/2019 yang berlaku dalam hal pergantian pimpinan KPK karena diberhentikan sementara,” kata pakar hukum ini.

Dalam UU 19/2019 ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK maka, dalam Pasal 33 UU 19/2019 presiden harus mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Menurut Prof Romli, jika pemerintah mengacu kepada Perppu 1/2015 maka soal penunjukan pimpinan KPK baru hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK tinggal 3 orang. Sementara saat ini, pimpinan KPK tersisa 4 orang.

Disamping itu, penunjukan Nawawi Pomolango ini juga tidak sesuai dengan UU 19/2019 soal jumlah pimpinan KPK yang harus berjumlah 5 orang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3.

“Dapat disimpulkan prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” demikian Prof Romli.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya