Berita

Kakek Sunyoto (kanan) menunjukkan berkas kepemilikan sawahnya sedang berkonflik/RMOL Jateng

Nusantara

Lebih dari 1.000 Hektare Sawahnya Diserobot Pihak Lain, Kakek Sunyoto Terus Cari Keadilan

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Di usia senjanya, Sunyoto (80) dipaksa terus berjuang mempertahankan ribuan hektare sawahnya dari penguasaan orang lain. Tak hanya sekali, lahan milik kakek asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ini beberapa kali terlibat konflik.

Kakek Sunyoto bercerita dirinya punya lahan sawah warisan ayahnya seluas  4.629 meter persegi. Lokasinya di Blok Sikere, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang.

Pada waktu itu, ayahnya menitipkan lahan itu pada temannya untuk digarap. Saat temannya meninggal, anak temannya bernama Susilowati justru menggugat kepemilikan lahan tersebut.


"Untungnya tanah sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C. Dulu si S juga mengajukan sertifikat tapi ditolak Lurah, karena yang benar milik saya," kata Sunyoto saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (25/11).

Ia pun digugat Susilowati hingga harus berulangkali berhadapan di pengadilan. Seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga kasasi dimenangkannya.

Kemenangannya itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Batang nomor 22/pdt./2021/pn.btg, tertanggal 16 Maret 2022. Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tanggal 10 Juni 2022.

Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tertanggal 22 Desember 2022. Hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG.

Saat gugatan ini belum rampung sepenuhnya, seorang bernama Suyudin menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi yang ditanami padi. Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN, dan sebagainya.

Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada 12 September 2023.

"Saya juga sudah melaporkan Suyudin ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3)," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihak Kelurahan Kasepuhan justru menyebut bahwa objek tanah Sunyoto salah dan sertifikatnya batal. Ucapan dari pejabat kelurahan itu yang berulang kali jadi pegangan Suyudin bertanam di tanah miliknya.

"Saya merasa sangat kecewa dengan tindakan ini. Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak saya sebagai pemilik sah tanah ini," tambah Sunyoto.

Pihaknya bahkan sudah memasang MMT sebagai simbol protes atas tindakan diambil oleh Suyudin.

Adapun pihak Polres Batang dalam SP3 menyebut setelah melakukan penyelidikan tidak ada dinyatakan tidak dugaan penyerobotan tanah dan kasus tersebut diberhentikan.

"Ya tuntutan saya yo, penyerobotan, harus diproses dasar hukumnya gimana, proses hukumnya gimana dan kelanjutannya gimana?" tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya