Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Net

Hukum

KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 10:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama para Komisioner KPK.

Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan, KPK selalu mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Tak terkecuali mengenai pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang sedang berkasus dengan Polda Metro Jaya tersebut.

“Nah kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh masing-masing Pimpinan (KPK),” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Meskipun Firli Bahuri telah memiliki Kuasa Hukum, Tanak tetap menghormati hal tersebut. Komisioner KPK juga tetap mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum.

“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK ada 5, dan sekarang tinggal 4, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” demikian Tanak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Merespons penetapan tersangka, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri teregister di SIPP PN Jaksel dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya