PT Kereta Api Indonesia (Persero) menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pelanggan terkait penggunaan Face Recognition Boarding Gate.
Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding di stasiun yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki pelanggan.
KAI sejauh ini terus memberikan kemudahan kepada pelanggan melalui inovasi di berbagai layanannya, termasuk kemudahan layanan pada saat pelanggan melakukan boarding pass dengan Face Recognition Boarding Gate ini.
Layanan Face Recognition Boarding Gate bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, ataupun KTP.
EVP Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam pernyataannya yang dikutip Sabtu (25/11) menegaskan KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data pada fitur tersebut.
KAI sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 tentang Standarisasi Manajemen Keamanan Informasi. Selain itu, menurutnya, KAI juga secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.
Data nama, NIK, dan foto pelanggan akan disimpan pada infrastruktur KAI dan hanya dipergunakan untuk proses boarding. Data tersebut akan disimpan dalam waktu 1 tahun, setelah itu akan dihapus secara sistem.
Penumpang juga berhak mengajukan penghapusan data diri sewaktu-waktu setelah melakukan registrasi melalui aplikasi Access by KAI atau dengan mengajukan penghapusan data kepada KAI melalui petugas Customer Service di stasiun.