Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Belum Terima Surat, Pimpinan KPK Baru Dengar Pemberhentian Sementara Firli

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 05:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan posisi Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Nawawi Pomolango merupakan salah satu Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan itu ditandatangani Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat malam (24/11).

Terkait itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut.

“Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapatkan informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai Ketua,” ujar  Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/11).

Dia berharap surat keputusan penunjukan sementara Nawawi Pomolango juga segera didapatkan.

“Nah, memang kalau kita melihat peraturan perundang-undangan, setiap pejabat negara itu dapat diberhentikan untuk seterusnya atau untuk sementara dan khususnya pejabat negara yang disangka melakukan suatu tindak pidana, itu diberhentikan sementara,” jelas dia.

Ketika Firli ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Johanis, secara yuridis, keputusan pemberhentian itu yang menjadi landasan.

“Dasar alasannya itu adalah dia ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi efektivitas secara hukum berlakunya itu tentunya setelah adanya keputusan presiden,” ungkapnya.

Menurut dia, pemberhentian itu akan sah bila sudah ditetapkan oleh presiden. Dengan begitu, pemberhentian Firli sudah sah secara hukum administrasi.

“Dengan demikian secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu proses perkembangan penanganan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya,” jelas dia lagi.

“Nah kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya kalau nanti diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan kepada pengadilan untuk persidangan, kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Johanis.

Masih kata dia, apabila sudah ada putusan hukum terhadap Firli di pengadilan yang menyatakan bersalah,  maka presiden akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap.

“Ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap bagaimana apakah nanti memang terbukti kalau memang terbukti, tentunya presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap, tidak lagi sifatnya sementara,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya