Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Belum Terima Surat, Pimpinan KPK Baru Dengar Pemberhentian Sementara Firli

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 05:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan posisi Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Nawawi Pomolango merupakan salah satu Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan itu ditandatangani Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat malam (24/11).

Terkait itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut.


“Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapatkan informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai Ketua,” ujar  Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/11).

Dia berharap surat keputusan penunjukan sementara Nawawi Pomolango juga segera didapatkan.

“Nah, memang kalau kita melihat peraturan perundang-undangan, setiap pejabat negara itu dapat diberhentikan untuk seterusnya atau untuk sementara dan khususnya pejabat negara yang disangka melakukan suatu tindak pidana, itu diberhentikan sementara,” jelas dia.

Ketika Firli ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Johanis, secara yuridis, keputusan pemberhentian itu yang menjadi landasan.

“Dasar alasannya itu adalah dia ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi efektivitas secara hukum berlakunya itu tentunya setelah adanya keputusan presiden,” ungkapnya.

Menurut dia, pemberhentian itu akan sah bila sudah ditetapkan oleh presiden. Dengan begitu, pemberhentian Firli sudah sah secara hukum administrasi.

“Dengan demikian secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu proses perkembangan penanganan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya,” jelas dia lagi.

“Nah kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya kalau nanti diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan kepada pengadilan untuk persidangan, kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Johanis.

Masih kata dia, apabila sudah ada putusan hukum terhadap Firli di pengadilan yang menyatakan bersalah,  maka presiden akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap.

“Ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap bagaimana apakah nanti memang terbukti kalau memang terbukti, tentunya presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap, tidak lagi sifatnya sementara,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya