Diduga terima suap terkait dua proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B diduga terima uang Rp1,4 miliar. Uang tersebut digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, pihaknya resmi menetapkan 5 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (23/11) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023.
"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari (25/11).
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.
Selanjutnya, Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.
Johanis selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pada 2023 sesuai dengan e-katalog, dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp1,1 miliar.
"Untuk kedua proyek tersebut, RS ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK," terang Johanis.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, tersangka Nono, Abdul Nanang, dan Hendra melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada tersangka Riado Sinaga dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
Atas tawaran tersebut, tersangka Riado Sinaga menyampaikan kepada tersangka Rahmat Fadjar. Atas penyampaian itu, Rahmat Fadjar menyetujui kesepakatan tersebut.
Selanjutnya, Rahmat Fadjar memerintahkan Riado Sinaga untuk memenangkan perusahaan Nono, Abdul Nanang, dan Hendra. Proses itu dilakukan dengan cara memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen, dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek. Sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 miliar, dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," jelas Johanis.
Acara Nusantara Sail 2023 sendiri merupakan kegiatan berlayar nasional yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR. Kegiatan itu mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi poros negara Indonesia sebagai negara maritim sekaligus bagian dari Road to World Water Forum Ke-10 di Bali 2024 dan Perayaan Hari Maritim Ke-59.
"Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Johanis.