Berita

Lima dari sebelas orang yang terjaring tangkap tangan di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/Repro

Hukum

Berawal dari Aduan Masyarakat, KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan di Kaltim

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 02:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengamankan 11 orang dan barang bukti uang sebesar setengah miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kaltim pada Kamis (23/11).

"Saat dilakukannya kegiatan tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 11 orang pada Kamis, 23 November 2023 yaitu di wilayah Kalimantan Timur," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/11).

Kesebelas orang yang diamankan, yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Selanjutnya, Angga (ANG) selaku staf PPK; Budi (BUD) selaku supir Rahmat Fadjar; Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL atau anak mantu Abdul Nanang Ramis.

Kemudian, Ayu Andilla (AA) selaku Staf PT FPL; Sari (SAR) selaku staf PT FPL; Milla (MIL) selaku staf PT FPL; dan Budiono (BD) selaku staf PT FPL.

Johanis selanjutnya membeberkan kronologi tangkap tangan tersebut. Berawal adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim, selanjutnya tim KPK bergerak melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan di kantor BBPJN Kaltim. Para pihak yang ditangkap di sana, yaitu Nono, Abdul Nanang, Hendra, Rahmat Fadjar, dan Riado Sinaga.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan," terang Johanis.

Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.

Setelah dilakukan permintaan keterangan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK selanjutnya meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahmat Fadjar, Riado Sinaga, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto.

Kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Markas UNRWA oleh Warga Israel

Jumat, 10 Mei 2024 | 20:06

Rampai Nusantara: Kami Dorong Kang Emil untuk Gubernur Jakarta

Jumat, 10 Mei 2024 | 20:05

Senam Haji di Dalam Pesawat Ikhtiar Jaga Kesehatan Jemaah

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:59

Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS Berkedok Penertiban Izin HGU

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:39

Ganjar Ingatkan Prabowo: Yang di Dalam Bisa Korupsi Lho...

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:23

Hendrar Prihadi Pastikan PDIP Belum Komunikasi Soal Pilkada Jateng

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:16

Diduga Pakai Narkoba, "Kang Mus" Preman Pensiun Diamankan Polres Jakbar

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:06

Revisi UU Kementerian saat Isu Kabinet Prabowo-Gibran Menghangat Dianggap Konstitusional

Jumat, 10 Mei 2024 | 18:55

RUMI Siap Berjuang Bersama Prabowo-Gibran

Jumat, 10 Mei 2024 | 18:38

Berpotensi Buka Ruang Korupsi Baru, Penambahan Kementerian Harus Diawasi

Jumat, 10 Mei 2024 | 18:29

Selengkapnya