Berita

Lima dari sebelas orang yang terjaring tangkap tangan di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/Repro

Hukum

Tangkap Tangan di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tangkap tangan di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 orang di wilayah Kaltim pada Kamis (23/11).

Kesebelas orang itu ditangkap berawal adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang selanjutnya dilakukan penelaahan dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.


"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/11).

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Selanjutnya, Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," pungkas Johanis.

Atas perbuatannya, tersangka Nono, Abdul Nanang, dan Hendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya