Berita

Advokat Laurenzius C.S Sembiring/RMOL

Hukum

Halangi Penyidikan Kasus Bupati Bursel, Advokat Laurenzius Divonis 5 Tahun

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang advokat bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS) divonis 5 tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan terdakwa Laurenzius dalam perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu terkait proses penyidikan Bupati Bursel, Jumat (24/11).

"Amar putusannya terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor. Pidana penjara selama 5 tahun," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (24/11).


Laurenzius juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir untuk langkah upaya hukum selanjutnya," pungkas Ali.

Laurenzius merupakan advokat di wilayah Kota Surabaya. Ia memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait perkara pemberian suap kepada Tagop.

Laurenzius dan Ivana saling kenal karena pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada Laurenzius. Dan selanjutnya Laurenzius menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Skenarionya adalah, transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang-piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario itu, Ivana, Johny dan Tagop sepakat mengikuti arahan Laurenzius. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya hingga menghambat kerja tim penyidik.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya