Berita

Advokat Laurenzius C.S Sembiring/RMOL

Hukum

Halangi Penyidikan Kasus Bupati Bursel, Advokat Laurenzius Divonis 5 Tahun

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang advokat bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS) divonis 5 tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan terdakwa Laurenzius dalam perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu terkait proses penyidikan Bupati Bursel, Jumat (24/11).

"Amar putusannya terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor. Pidana penjara selama 5 tahun," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (24/11).


Laurenzius juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir untuk langkah upaya hukum selanjutnya," pungkas Ali.

Laurenzius merupakan advokat di wilayah Kota Surabaya. Ia memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait perkara pemberian suap kepada Tagop.

Laurenzius dan Ivana saling kenal karena pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada Laurenzius. Dan selanjutnya Laurenzius menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Skenarionya adalah, transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang-piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario itu, Ivana, Johny dan Tagop sepakat mengikuti arahan Laurenzius. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya hingga menghambat kerja tim penyidik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya