Advokat Laurenzius C.S Sembiring/RMOL
Advokat Laurenzius C.S Sembiring/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan terdakwa Laurenzius dalam perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu terkait proses penyidikan Bupati Bursel, Jumat (24/11).
"Amar putusannya terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor. Pidana penjara selama 5 tahun," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (24/11).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17