Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/Net

Hukum

Istri dan Sopir Tersangka Edward Hutahaean Diperiksa Kejagung

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Dari empat saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya istri dan sopir dari tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean.

"IPS selaku Kepala Auditorat III C BPK, SS selaku istri tersangka NPWH, Y selaku bagian keuangan PT Laman Tekno Digital, dan H selaku sopir tersangka NPWH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat (24/11).


Empat orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Edward Hutahaean disebut menerima korupsi proyek tersebut hingga Rp15 miliar. Uang tersebut didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

Untuk Achsanul, diduga menerima aliran dana korupsi sebanyak Rp 40 miliar. Duit puluhan miliar itu digunakan untuk menutupi kasus BTS Kominfo. Achsanul menerima uang gratifikasi pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya