Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Mengancam Marwah MK, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (23/11).

Anwar Usman dilaporkan Advokat-advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) lantaran diduga kembali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

"Pasca diberhentikan dari jabatan Ketua MK, AU (Anwar Usman) masih terus  bermanuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).


Ia lantas menyinggung isi konferensi pers Anwar Usman usai dipecat sebagai Ketua MK. Dari belasan butir pernyataan Anwar Usman, mayoritas berisi mendiskreditkan pimpinan-pimpinan MK terdahulu.

"AU juga dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan soal jabatan Ketua MK. Namun sekarang malah menolak putusan MKMK tanpa dasar hukum. Keberatan AU terhadap pelantikan Ketua MK Suhartoyo juga tanpa alasan hukum sama sekali," sambungnya.

Petrus menilai, sikap Anwar Usman tersebut menunjukkan ketidaksiapan melepas jabatan sebagai Ketua MK.

Anwar Usman juga dianggap tidak konsisten. Jika tidak terima dengan pemecatan sebagai Ketua MK, Anwar Usman seharusnya mengajukan banding. Namun hal ini juga tidak dilakukan oleh ipar Presiden Joko Widodo ini.

"Malahan, AU lebih bernafsu mengumbar aib-aib MK dan memfitnah koleganya sendiri melalui apa yang disebutnya 'trial by the press'," lanjut Petrus.

Maka dari itu, Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Pitri Indrianingtyas, Roslina Simangunsong, dan beberapa lainnya melaporkan kembali Anwar Usman ke MKMK.

"Laporan ini agar sebelum diberhentikan dari Hakim Konstitusi secara permanen, AU dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya