Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Jika Jokowi Teken Keppres

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Firli Bahuri bakal diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai  ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri akan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo memang akan mengeluarkan Keppres usai Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, sesuai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," kata Ari di Jakarta.

Hanya saja, kata Ari, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Polri.

Pasalnya, untuk mengeluarkan Keppres tersebut, harus didasari dengan keterangan yang jelas berupa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditetapkan Polri terhadap Firli Bahuri. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Mekanisme yang diatur seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan kepada Presiden," tandasnya.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Kalkulasi Politik PKS Dipertanyakan Usai Usung Anies-Sohibul Iman

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:04

Kim Jong Un Butuh AS untuk Pertahankan Kekuasaan

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:44

Daging Kurban Asal Indonesia Dibagikan ke Pengungsi Palestina

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:37

Situs Web Setkab dan KPK Down!

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:34

Sandi Uno Telusuri Bakar Sound System di Pasar Kemis

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:28

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:25

Demo di KPK, PP Himmah Minta Mensos Risma Cs Diperiksa

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:15

Pilkada Jakarta, Makin Jelas atau Tambah Ruwet

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:12

NTT Diguncang Gempa M 3,8

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:08

Jokowi Diduga Hidupkan Kembali Kartu Politik Anies

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:05

Selengkapnya