Berita

Penjara Ya'an/Net

Global

Karena Aktivitas Keagamaan, Empat Warga Tibet Ditangkap Otoritas China

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 15:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China telah menangkap dan diam-diam menjatuhi hukuman penjara pada empat warga Tibet dari Desa Awi-Kyil-Rigo, Kabupaten Sertar, Provinsi Sichuan.

Mereka berempat adalah Gyalo, Tsedho, Bhamo, dan Kari. Ini adalah kedua kalinya mereka ditangkap oleh otoritas China.

Pada 24 Agustus 2022, mereka berempat bersama Shukdar ditangkap karena melakukan kegiatan keagamaan. Namun Shukdar meninggal dunia dalam tahanan, hanya dua hari setelah ditangkap.


Pihak keluarga mengaku curiga dengan penyebab kematian Shukdar, namun pihak berwenang bersikeras bahwa itu alami dan meminta keluarga untuk menandatangani surat kematiannya.

Pihak kepolisian juga berjanji akan membayar kompensasi sebesar 100 ribu yuan, dengan pembayaran tahunan sebesar 10 ribu yuan. Tetapi pihak keluarga tidak mau menerima uang tersebut.

Menurut Tibet Watch yang dikutip Phayul Newsdesk, keempat tahanan yang tersisa kemudian dipindahkan ke Kabupaten Kardze pada 31 Agustus 2022. Mereka ditahan tanpa pengadilan atau kontak dengan keluarga hingga dibebaskan pada Juli 2023.

Informasi terbaru menyebut mereka kembali ditangkap dua bulan lalu dan menjalani sidang rahasia, di mana mereka dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Saat ini mereka berada di Penjara Ya'an.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya