Berita

Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Mohammad Yasin/Ist

Politik

Kalau Polisi Tahan Firli Bahuri, Gus Yasin Akan Jalan Kaki Surabaya-Jakarta

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 15:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Apresiasi diberikan pengacara Tjetjep Mohammad Yasin kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya apresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Ini keren. Ini sejarah baru," ucap pria yang akrab disapa Gus Yasin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/11).

Sebagai bentuk apresiasi, Gus Yasin berjanji akan mencukur gundul rambutnya. Ia memang sudah berjanji kalau Firli tersangka, akan cukur gundul.

“Hari ini saya mau cukur gundul di depan Museum NU. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada Polri atas keberaniannya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka," imbuhnya.  

Tak hanya itu, Gus Yasin juga berjanji akan berjalan kaki dari Surabaya ke Jakarta kalau polisi menahan Firli Bahuri.

"Saya akan jalan kaki dari Surabaya ke Jakarta tepatnya sampai di Polda Metro Jaya, jika dia (Firli Bahuri) ditahan. Ini sebagai bentuk dukungan pada aparat kepolisian," tegasnya.

Gus Yasin menambahkan, sebelumnya dia sudah menyampaikan janjinya itu di depan para masyayikh beberapa waktu.

“Saya pernah bilang ke para masyayikh. Terus terang, ini membuat jagat hukum kembali cerah. Masih ada harapan besar bahwa di negeri ini hukum bisa berdiri tegak,” terang Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah. Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya