Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI terkait keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan, dipimpin Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL

Politik

Bawaslu Lanjutkan Sidang Soal Keterwakilan Perempuan Siang Ini

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siang ini.

Berdasarkan agenda sidang yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu mengagendakan sidang lanjutan perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Sidang laporan yang dimasukkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tersebut, rencananya akan digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis. (23/11), pukul 13.00 WIB.


Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembacaan jawaban pihak Terlapor yang dalam hal ini KPU, dan mendengarkan saksi-saksi dari pihak Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Saksi Pelapor yang dipastikan hadir antara lain Anggota KPU RI periode 2012-2017 Ida Budhiati, dan Anggota KPU RI periode 2012-2017 Arief Budiman.

Selain itu, Bawaslu juga mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang perdana perkara ini digelar Bawaslu RI pada Selasa (21/11), dan dihadiri beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang hadir sebagai pihak Pelapor antara lain mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, 2 orang mantan anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dan Manajer JPPR Aji Pangestu.

Para pelapor perkara ini meminta Bawaslu RI untuk memerintahkan KPU RI melakukan perbaikan daftar calon tetap (DCT), karena hanya terdapat 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI, dari total 1.512 DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Menurut pelapor perkara, KPU tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, sebagaimana diatur Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan Pemilu," ujar Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka dalam sidang lalu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya