Berita

Representative Image/Net

Bisnis

PLN Gencarkan Pengembangan Bahan Bakar Green Hydrogen

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 11:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bahan bakar berbasis green hydrogen yang memiliki peran penting dalam dekarbonisasi sektor transportasi dalam negeri, tengah digencarkan pengembangannya oleh PT PLN (Persero).

Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra, menjelaskan kendaraan berbahan bakar hidrogen lebih hemat dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), dan kendaraan listrik sekalipun.

Dikatakan Edwin, kendaraan berbahan bakar minyak dengan jarak tempuh 10 kilometer (KM) setidaknya membutuhkan konsumsi BBM 1 liter. Namun, apabila jenis BBM yang digunakan seperti RON 98, maka biaya yang perlu dikeluarkan sekitar Rp 16.500 per liter.


Artinya, biaya yang dikeluarkan setiap 1 km berkisar Rp 1.650. Sementara apabila menggunakan mobil listrik dengan jarak yang sama hanya menghabiskan listrik 1 Kwh dengan biaya Rp 3.700.

"Artinya satu km-nya Rp 370 kalau mobil listrik. Tetapi kalau kita memakai hidrogen yang sekarang ini, untuk 1 km yang juga bisa menempuh 10 km itu hanya Rp 3.500.  Artinya 1 km Rp 350, jadi penghematannya luar biasa sekali Rp 350 dibandingkan Rp 1.650, hampir 5 kali lipat penghematannya jika beralih dari mobil BBM ke hidrogen," jelasnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/11).

Untuk harga jualnya sendiri,  Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Konservasi dan Konservasi Energi BRIN Eniya Listiani Dewi sebelumnya sempat menghitung harga jual bahan bakar green hydrogen di Indonesia ke depan yang disebut akan kompetitif, terutama green hydrogen yang diproduksi PT PLN, yang akan jauh lebih murah.

Baru-baru ini, PLN diketahui telah meresmikan 21 unit Green Hydrogen Plant (GHP) yang tersebar di seluruh Indonesia di PLTGU Tanjung Priok. Adapun, dengan 21 unit GHP ini, PLN dikabarkan mampu memproduksi 199 ton green hydrogen per tahun, dari yang sebelumnya hanya 51 ton hidrogen per tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya