Berita

Sekjen Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra/Net

Hukum

Mahupiki Cium "Drama" di Balik Penegakan Hukum Kasus SYL

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 22:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada "drama" yang dipertontonkan dalam perkara dugaan pemerasan melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana ditangani Polda Metro Jaya.

Di saat proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya, KPK mengungkap temuan surat disposisi pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto dalam perkara korupsi SYL. Karyoto sendiri saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Terlihat 'drama' benturan, sekaligus kegaduhan, saling sandera, saling adu strategi, konspirasi skandal penegakan hukum untuk meredam kasus terkait kewenangan kedua belah pihak," kata Sekjen Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/11).


Azmi lantas menyinggung temuan surat disposisi pimpinan KPK soal perintah tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan era SYL. Dumas tersebut diberikan kepada Karyoto pada 27 April 2021 namun tidak ditindaklanjuti.

Bahkan, surat disposisi yang seharusnya ada di tangan Karyoto tersebut malah berada di rumah SYL.

Azmi mencermati, ada kondisi yang tidak normal antara personel kepolisian dan KPK dalam penanganan perkara tersebut.

"Bom waktu dugaan korupsi antara personel kepolisian yang pernah satu kantor di KPK, menunjukkan ada rivalitas polisi di lembaga berbeda, sekaligus menunjukkan remuk redam kualitas penegakan hukum dalam kasus ini," sambungnya.

Ketidaknormalan lain yang dilihat Azmi, adalah soal belum adanya status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL dengan terlapor pimpinan KPK.

"Seperti ada dugaan 'saling sandera'. Maka, antarpersonel kepolisian ini perlu diuji untuk melihat keterbukaan fakta dan bukti kebenaran. Sekaligus menemukan peristiwa secara lengkap, mengetahui siapa yang menyalahgunakan kekuasaannya," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya