Berita

Dua emak-emak didampingi pengacara dari Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) mengadukan 7 pimpinan KPU RI ke Kantor DKPP RI, di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/11)/RMOL

Politik

Loloskan Gibran Cawapres, 7 Pimpinan KPU Dilaporkan Emak-Emak ke DKPP

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menariknya, laporan disampaikan dua emak-emak.

Emak-emak tersebut didampingi pengacara dari Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK), menyerahkan berkas laporan ke Kantor DKPP RI, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

"Hari ini saya mendapatkan kuasa dari dua emak-emak yang melihat ada dugaan pelanggaran kode etik dilakukan 7 komisioner (pimpinan) KPU," ujar pengacara APK, Firmansyah usai pelaporan.


Dia menjelaskan, dua emak-emak itu bernama Rumondang dari Depok dan Nuri dari Bekasi, yang menilai seluruh pimpinan KPU RI telah melanggar etik karena meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Salah satu paslon itu mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang sudah direvisi tanggal 3 November," urainya.

Maka dari itu, Firman menegaskan tuntutan dua emak-emak itu yang bertindak sebagai Pengadu.

"Dalam petitum kita meminta 7 komisioner KPU ini untuk dipecat menjadi komisioner KPU," tambah Firman.

Rumondang sebagai salah satu Pengadu mengaku dirugikan dengan kebijakan KPU, karena menetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang bertentangan secara peraturan perundang-undangan.

"Kita masyarakat biasa yang meminta tolong ke aliansi," demikian Rumondang menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya