Berita

Dua emak-emak didampingi pengacara dari Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) mengadukan 7 pimpinan KPU RI ke Kantor DKPP RI, di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/11)/RMOL

Politik

Loloskan Gibran Cawapres, 7 Pimpinan KPU Dilaporkan Emak-Emak ke DKPP

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menariknya, laporan disampaikan dua emak-emak.

Emak-emak tersebut didampingi pengacara dari Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK), menyerahkan berkas laporan ke Kantor DKPP RI, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

"Hari ini saya mendapatkan kuasa dari dua emak-emak yang melihat ada dugaan pelanggaran kode etik dilakukan 7 komisioner (pimpinan) KPU," ujar pengacara APK, Firmansyah usai pelaporan.


Dia menjelaskan, dua emak-emak itu bernama Rumondang dari Depok dan Nuri dari Bekasi, yang menilai seluruh pimpinan KPU RI telah melanggar etik karena meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Salah satu paslon itu mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang sudah direvisi tanggal 3 November," urainya.

Maka dari itu, Firman menegaskan tuntutan dua emak-emak itu yang bertindak sebagai Pengadu.

"Dalam petitum kita meminta 7 komisioner KPU ini untuk dipecat menjadi komisioner KPU," tambah Firman.

Rumondang sebagai salah satu Pengadu mengaku dirugikan dengan kebijakan KPU, karena menetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang bertentangan secara peraturan perundang-undangan.

"Kita masyarakat biasa yang meminta tolong ke aliansi," demikian Rumondang menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya