Berita

John Irfan Kenway Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Selasa (21/11)/Ist

Politik

KPK Setor Rp153,7 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp153,7 miliar ke kas negara dari rampasan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu melalui Biro Keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

"Yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," kata Ali kepada wartawan, Rabu sore (22/11).


Uang tersebut kata Ali, sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Selasa (21/11), Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.

Selain itu, Jhon Irfan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022, yakni kerugian negaranya sebesar Rp738,9 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total, dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Putusan Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama itu pun diperkuat dengan putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya