Berita

John Irfan Kenway Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Selasa (21/11)/Ist

Politik

KPK Setor Rp153,7 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp153,7 miliar ke kas negara dari rampasan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu melalui Biro Keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

"Yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," kata Ali kepada wartawan, Rabu sore (22/11).

Uang tersebut kata Ali, sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Selasa (21/11), Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.

Selain itu, Jhon Irfan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022, yakni kerugian negaranya sebesar Rp738,9 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total, dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Putusan Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama itu pun diperkuat dengan putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

UPDATE

Punya Pantun Bagus, Posisi Muzani Aman di Sekjen Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 03:48

Gandeng Atourin, Kemenparekraf Kenalkan Desa Wisata di Kawasan Borobudur

Minggu, 01 September 2024 | 03:33

Pesan Jokowi ke Kader Gerindra, Prabowo Milik Rakyat Usai Dilantik

Minggu, 01 September 2024 | 03:19

Prabowo: Kalau Koruptor Lari ke Antartika, Aku Kirim Pasukan Khusus

Minggu, 01 September 2024 | 03:00

Telkom Jamin Kesiapan Infrastruktur pada Event HLF MSP dan IAF 2024

Minggu, 01 September 2024 | 02:49

Prabowo Akui Berguru Politik ke Orang Solo

Minggu, 01 September 2024 | 02:34

Calon Kepala Daerah Harus Miliki Visi Ketahanan Pangan yang Jelas

Minggu, 01 September 2024 | 02:16

Prabowo Sangat Spesial di Mata Jokowi

Minggu, 01 September 2024 | 01:54

Disapa Jokowi sebagai Wapres Terpilih, Gibran Tersenyum Malu

Minggu, 01 September 2024 | 01:42

Alih Fungsi Lahan Jadi Masalah Serius Seluruh Pemerintah Daerah

Minggu, 01 September 2024 | 01:20

Selengkapnya