Berita

John Irfan Kenway Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Selasa (21/11)/Ist

Politik

KPK Setor Rp153,7 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp153,7 miliar ke kas negara dari rampasan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu melalui Biro Keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

"Yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," kata Ali kepada wartawan, Rabu sore (22/11).


Uang tersebut kata Ali, sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Selasa (21/11), Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.

Selain itu, Jhon Irfan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022, yakni kerugian negaranya sebesar Rp738,9 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total, dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Putusan Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama itu pun diperkuat dengan putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya