Berita

Apple

Bisnis

Langgar UU Ketenagakerjaan, Apple Didakwa Dewan Hubungan Perburuhan Nasional

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pembuat iPhone, Apple, menghadapi dakwaan dari Dewan Hubungan Perburuhan Nasional (NLRB) karena diduga pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan Amerika Serikat.

Bloomberg melaporkan Rabu (22/11), dalam keluhan yang disampaikan pada Selasa (21/11), raksasa teknologi itu dianggap melanggar undang-undang ketenagakerjaan federal dengan menolak memberikan peningkatan tunjangan kepada pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di toko Apple Towson, Marryland pada 2022.

Kasus berawal saat Apple mengumumkan serangkaian fasilitas baru untuk karyawan ritel dan korporat AS pada Oktober 2022, termasuk tunjangan kesehatan baru, pembayaran di muka sebagian biaya sekolah untuk pendidikan luar, dan akses gratis ke langganan premium Coursera Inc.


Asosiasi Internasional Ahli Mesin & Pekerja Dirgantara, mewakili para pekerja, mengajukan tuntutan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil atas perubahan tunjangan pada November 2022.

Seorang juru bicara agensi tersebut mengatakan pada Selasa bahwa pengaduan tersebut menuduh bahwa Apple melakukan diskriminasi terhadap pekerja Towson dan menggunakan tunjangan tersebut untuk mencegah staf di lokasi lain agar tidak berserikat.

Lokasi Towson adalah toko Apple pertama yang bergabung pada tahun 2022, diikuti oleh toko kedua di Oklahoma City tak lama kemudian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya