Berita

Apple

Bisnis

Langgar UU Ketenagakerjaan, Apple Didakwa Dewan Hubungan Perburuhan Nasional

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pembuat iPhone, Apple, menghadapi dakwaan dari Dewan Hubungan Perburuhan Nasional (NLRB) karena diduga pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan Amerika Serikat.

Bloomberg melaporkan Rabu (22/11), dalam keluhan yang disampaikan pada Selasa (21/11), raksasa teknologi itu dianggap melanggar undang-undang ketenagakerjaan federal dengan menolak memberikan peningkatan tunjangan kepada pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di toko Apple Towson, Marryland pada 2022.

Kasus berawal saat Apple mengumumkan serangkaian fasilitas baru untuk karyawan ritel dan korporat AS pada Oktober 2022, termasuk tunjangan kesehatan baru, pembayaran di muka sebagian biaya sekolah untuk pendidikan luar, dan akses gratis ke langganan premium Coursera Inc.


Asosiasi Internasional Ahli Mesin & Pekerja Dirgantara, mewakili para pekerja, mengajukan tuntutan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil atas perubahan tunjangan pada November 2022.

Seorang juru bicara agensi tersebut mengatakan pada Selasa bahwa pengaduan tersebut menuduh bahwa Apple melakukan diskriminasi terhadap pekerja Towson dan menggunakan tunjangan tersebut untuk mencegah staf di lokasi lain agar tidak berserikat.

Lokasi Towson adalah toko Apple pertama yang bergabung pada tahun 2022, diikuti oleh toko kedua di Oklahoma City tak lama kemudian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya