Berita

Terdakwa Andhi Pramono menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus gratifikasi/RMOL

Hukum

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021 hingga 2023, Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp58,9 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, Andhi Pramono dalam kurun waktu 2012 hingga 2023 telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar) atau sekitar jumlah tersebut.


Uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan Andhi Pramono yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Jika ditotal, uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono adalah sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

"Perbuatan terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Jaksa Joko Hermawan S di ruang persidangan.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya