Berita

Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11)/Ist

Hukum

Gerakan Mahasiswa Sumut Desak MA Lakukan Proses Hukum Terhadap Ismail Marzuki

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Massa aksi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11).

Unjuk rasa itu mendesak MA agar segera melakukan proses hukum terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Ismail Marzuki dari PDI Perjuangan.

Desakan para mahasiswa itu, lantaran sudah terang benderang bahwa kasus Caleg PDIP, Ismail Marzuki lambat ditangani aparat hukum di Sumut.


"Segera proses hukum Ismail Marzuki, vonis diperberat," ujar koordinator pengunjuk rasa, Bima Putra.

Massa aksi mahasiswa tersebut, sebelumnya juga melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta Caleg PDIP Ismail Marzuki dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumut 12.

Dijelaskan Bima, permintaan massa aksi mahasiswa itu karena Ismail Marzuki adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

"Ini menandakan PDIP tidak benar benar mencari kader terbaik sehingga merekrut terpidana menjadi caleg untuk bersaing di Pemilu 2024 nanti," tegasnya.

"Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara meminta kepada KPU pusat untuk mencoret Caleg PDIP ini. Hal itu sangat memalukan, terkhusus masyarakat Sumatera Utara. Bagaimana tidak, seorang terpidana maju untuk menjadi caleg dengan status terpidana yang sangat menghebohkan masyarakat, khususnya Langkat," beber dia.

Untuk diketahui, dalam aksi kedua ini beberapa orang perwakilan massa aksi diterima pihak MA. Mereka bertemu para pejabat MA untuk meminta tindak lanjut terhadap proses hukum Ismail Marzuki.

Seperti diketahui bahwa Ismail Marzuki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis melalui media sosial.

Menurut majelis hakim, Ismail telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu, postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya