Berita

Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11)/Ist

Hukum

Gerakan Mahasiswa Sumut Desak MA Lakukan Proses Hukum Terhadap Ismail Marzuki

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Massa aksi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11).

Unjuk rasa itu mendesak MA agar segera melakukan proses hukum terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Ismail Marzuki dari PDI Perjuangan.

Desakan para mahasiswa itu, lantaran sudah terang benderang bahwa kasus Caleg PDIP, Ismail Marzuki lambat ditangani aparat hukum di Sumut.


"Segera proses hukum Ismail Marzuki, vonis diperberat," ujar koordinator pengunjuk rasa, Bima Putra.

Massa aksi mahasiswa tersebut, sebelumnya juga melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta Caleg PDIP Ismail Marzuki dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumut 12.

Dijelaskan Bima, permintaan massa aksi mahasiswa itu karena Ismail Marzuki adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

"Ini menandakan PDIP tidak benar benar mencari kader terbaik sehingga merekrut terpidana menjadi caleg untuk bersaing di Pemilu 2024 nanti," tegasnya.

"Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara meminta kepada KPU pusat untuk mencoret Caleg PDIP ini. Hal itu sangat memalukan, terkhusus masyarakat Sumatera Utara. Bagaimana tidak, seorang terpidana maju untuk menjadi caleg dengan status terpidana yang sangat menghebohkan masyarakat, khususnya Langkat," beber dia.

Untuk diketahui, dalam aksi kedua ini beberapa orang perwakilan massa aksi diterima pihak MA. Mereka bertemu para pejabat MA untuk meminta tindak lanjut terhadap proses hukum Ismail Marzuki.

Seperti diketahui bahwa Ismail Marzuki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis melalui media sosial.

Menurut majelis hakim, Ismail telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu, postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya