Berita

Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11)/Ist

Hukum

Gerakan Mahasiswa Sumut Desak MA Lakukan Proses Hukum Terhadap Ismail Marzuki

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Massa aksi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11).

Unjuk rasa itu mendesak MA agar segera melakukan proses hukum terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Ismail Marzuki dari PDI Perjuangan.

Desakan para mahasiswa itu, lantaran sudah terang benderang bahwa kasus Caleg PDIP, Ismail Marzuki lambat ditangani aparat hukum di Sumut.


"Segera proses hukum Ismail Marzuki, vonis diperberat," ujar koordinator pengunjuk rasa, Bima Putra.

Massa aksi mahasiswa tersebut, sebelumnya juga melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta Caleg PDIP Ismail Marzuki dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumut 12.

Dijelaskan Bima, permintaan massa aksi mahasiswa itu karena Ismail Marzuki adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

"Ini menandakan PDIP tidak benar benar mencari kader terbaik sehingga merekrut terpidana menjadi caleg untuk bersaing di Pemilu 2024 nanti," tegasnya.

"Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara meminta kepada KPU pusat untuk mencoret Caleg PDIP ini. Hal itu sangat memalukan, terkhusus masyarakat Sumatera Utara. Bagaimana tidak, seorang terpidana maju untuk menjadi caleg dengan status terpidana yang sangat menghebohkan masyarakat, khususnya Langkat," beber dia.

Untuk diketahui, dalam aksi kedua ini beberapa orang perwakilan massa aksi diterima pihak MA. Mereka bertemu para pejabat MA untuk meminta tindak lanjut terhadap proses hukum Ismail Marzuki.

Seperti diketahui bahwa Ismail Marzuki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis melalui media sosial.

Menurut majelis hakim, Ismail telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu, postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya