Berita

Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11)/Ist

Hukum

Gerakan Mahasiswa Sumut Desak MA Lakukan Proses Hukum Terhadap Ismail Marzuki

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Massa aksi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11).

Unjuk rasa itu mendesak MA agar segera melakukan proses hukum terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Ismail Marzuki dari PDI Perjuangan.

Desakan para mahasiswa itu, lantaran sudah terang benderang bahwa kasus Caleg PDIP, Ismail Marzuki lambat ditangani aparat hukum di Sumut.


"Segera proses hukum Ismail Marzuki, vonis diperberat," ujar koordinator pengunjuk rasa, Bima Putra.

Massa aksi mahasiswa tersebut, sebelumnya juga melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta Caleg PDIP Ismail Marzuki dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumut 12.

Dijelaskan Bima, permintaan massa aksi mahasiswa itu karena Ismail Marzuki adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

"Ini menandakan PDIP tidak benar benar mencari kader terbaik sehingga merekrut terpidana menjadi caleg untuk bersaing di Pemilu 2024 nanti," tegasnya.

"Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara meminta kepada KPU pusat untuk mencoret Caleg PDIP ini. Hal itu sangat memalukan, terkhusus masyarakat Sumatera Utara. Bagaimana tidak, seorang terpidana maju untuk menjadi caleg dengan status terpidana yang sangat menghebohkan masyarakat, khususnya Langkat," beber dia.

Untuk diketahui, dalam aksi kedua ini beberapa orang perwakilan massa aksi diterima pihak MA. Mereka bertemu para pejabat MA untuk meminta tindak lanjut terhadap proses hukum Ismail Marzuki.

Seperti diketahui bahwa Ismail Marzuki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis melalui media sosial.

Menurut majelis hakim, Ismail telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu, postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya