Berita

Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11)/Ist

Hukum

Gerakan Mahasiswa Sumut Desak MA Lakukan Proses Hukum Terhadap Ismail Marzuki

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Massa aksi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/11).

Unjuk rasa itu mendesak MA agar segera melakukan proses hukum terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Ismail Marzuki dari PDI Perjuangan.

Desakan para mahasiswa itu, lantaran sudah terang benderang bahwa kasus Caleg PDIP, Ismail Marzuki lambat ditangani aparat hukum di Sumut.

"Segera proses hukum Ismail Marzuki, vonis diperberat," ujar koordinator pengunjuk rasa, Bima Putra.

Massa aksi mahasiswa tersebut, sebelumnya juga melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta Caleg PDIP Ismail Marzuki dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumut 12.

Dijelaskan Bima, permintaan massa aksi mahasiswa itu karena Ismail Marzuki adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

"Ini menandakan PDIP tidak benar benar mencari kader terbaik sehingga merekrut terpidana menjadi caleg untuk bersaing di Pemilu 2024 nanti," tegasnya.

"Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara meminta kepada KPU pusat untuk mencoret Caleg PDIP ini. Hal itu sangat memalukan, terkhusus masyarakat Sumatera Utara. Bagaimana tidak, seorang terpidana maju untuk menjadi caleg dengan status terpidana yang sangat menghebohkan masyarakat, khususnya Langkat," beber dia.

Untuk diketahui, dalam aksi kedua ini beberapa orang perwakilan massa aksi diterima pihak MA. Mereka bertemu para pejabat MA untuk meminta tindak lanjut terhadap proses hukum Ismail Marzuki.

Seperti diketahui bahwa Ismail Marzuki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis melalui media sosial.

Menurut majelis hakim, Ismail telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu, postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya