Berita

Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11)/Net

Politik

YBH Kemandirian: Silaturami Desa Bersatu Picu Ketidaknetralan Aparat Desa

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 berisi gabungan organisasi perangkat dan kepala desa yang berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11) disorot.

Terlebih, kegiatan tersebut dihadiri calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kemandirian, Edwar Antony mengatakan, kegiatan tersebut bisa memicu ketidaknetralan aparat desa dalam menyambut Pemilu Serentak 2024.


Edwar mengurai, perangkat desa telah dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye paslon capres-cawapres sebagaimana Pasal 280 UU 7/2017 Tentang Pemilu.

"Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” kata Edwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11).

Senada, dalam UU 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Oleh sebab itu, YBH Kemandirian meminta Bawaslu mengusut tuntas kegiatan tersebut agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Edwar juga mendorong Bawaslu menjadi lembaga yang efektif sesuai tupoksinya .

“Hukum harus ditegakkan. Sebagai pelayan masyarakat, tidak sepatutnya aparat desa berpihak pada salah satu Paslon pada Pilpres,” tutup Edwar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya