Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Penanganan Perkara Tak seperti Membalik Telapak Tangan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku harus berhati-hati menyikapi masalah-masalah hukum, termasuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditanya soal permintaan Indonesia Police Watch (IPW) agar KPK segera menahan Eddy Hiariej, agar tidak ada serangan balik terhadap pelapor.

"Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Penanganan perkara kan tidak seperti membalik telapak tangan, karena menyangkut hak asasi manusia. Kami harus hati-hati," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11).


Penegak hukum, termasuk KPK, sambung dia, harus selalu memeriksa sebuah perkara dengan baik, teliti, dan cermat.

"Lihat peraturan perundang-undangan, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," katanya.

Johanis juga menjawab soal pelapor yang dilaporkan balik ke Polri soal dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, setiap orang yang mengetahui tindak pidana, wajib melaporkan kepada pihak berwenang.

"Pelapor selalu dilindungi, tetapi kalau pelapor yang mempublikasikan dirinya sendiri, itu masalah lain. Tapi selama ini KPK selalu merahasiakan pelapor, sesuai amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka, benar itu sudah kami tandatangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dalam Sprindik itu ada empat tersangka, di mana tiga orang sebagai penerima, dan satu orang tersangka pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu dilayangkan ke KPK, Selasa (14/3).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya