Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Penanganan Perkara Tak seperti Membalik Telapak Tangan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku harus berhati-hati menyikapi masalah-masalah hukum, termasuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditanya soal permintaan Indonesia Police Watch (IPW) agar KPK segera menahan Eddy Hiariej, agar tidak ada serangan balik terhadap pelapor.

"Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Penanganan perkara kan tidak seperti membalik telapak tangan, karena menyangkut hak asasi manusia. Kami harus hati-hati," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11).


Penegak hukum, termasuk KPK, sambung dia, harus selalu memeriksa sebuah perkara dengan baik, teliti, dan cermat.

"Lihat peraturan perundang-undangan, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," katanya.

Johanis juga menjawab soal pelapor yang dilaporkan balik ke Polri soal dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, setiap orang yang mengetahui tindak pidana, wajib melaporkan kepada pihak berwenang.

"Pelapor selalu dilindungi, tetapi kalau pelapor yang mempublikasikan dirinya sendiri, itu masalah lain. Tapi selama ini KPK selalu merahasiakan pelapor, sesuai amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka, benar itu sudah kami tandatangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dalam Sprindik itu ada empat tersangka, di mana tiga orang sebagai penerima, dan satu orang tersangka pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu dilayangkan ke KPK, Selasa (14/3).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya