Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi/RMOL

Hukum

Hampir 4 Jam Diperiksa KPK, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Dicecar 15 Pertanyaan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir empat jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan.

Hal itu diungkapkan langsung Lalu Gita usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama hampir 4 jam sejak pukul 12.45 WIB hingga pukul 16.24 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

"Kira-kira 15 pertanyaan termasuk situasi kondisi tugas pokok fungsi, plus hubungan saya dengan Pak Lutfi (mantan Walikota Bima, Muhammad Lutfi) kenal apa tidak, dan lain sebagainya," kata Lalu Gita.


Lalu Gita menjelaskan, dari 15 pertanyaan itu, ada 8 pertanyaan yang terkait langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima,

"Delapan kira-kira pertanyaan terkait langsung dengan substansi," tutur Lalu Gita.

Salah satunya kata Lalu Gita, adalah terkait proses penerbitan izin usaha pertambangan operasi khusus salah satu perusahaan pertambangan batu.

Hal itu ditanyakan dalam kapasitasnya jabatan sebelumnya, yakni menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.

"Alhamdulillah sebagai saksi beberapa kasus juga, biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin. Di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya Pertek (persetujuan teknis) dari dinas teknis. Dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP," katanya.

Lalu menerangkan, di salah satu perusahaan pertambangan itu, dirinya mengeluarkan izin usaha pertambangan pada 2 Oktober 2019. Kemudian pada 19 Desember 2019, dirinya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.

"Sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya. Wah aman, sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis, yaitu dinas ESDM," pungkasnya.

Pada Kamis (5/10), KPK resmi umumkan dan menahan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, pada 2019, Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemkot Bima.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya