Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi/RMOL

Hukum

Hampir 4 Jam Diperiksa KPK, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Dicecar 15 Pertanyaan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir empat jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan.

Hal itu diungkapkan langsung Lalu Gita usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama hampir 4 jam sejak pukul 12.45 WIB hingga pukul 16.24 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

"Kira-kira 15 pertanyaan termasuk situasi kondisi tugas pokok fungsi, plus hubungan saya dengan Pak Lutfi (mantan Walikota Bima, Muhammad Lutfi) kenal apa tidak, dan lain sebagainya," kata Lalu Gita.


Lalu Gita menjelaskan, dari 15 pertanyaan itu, ada 8 pertanyaan yang terkait langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima,

"Delapan kira-kira pertanyaan terkait langsung dengan substansi," tutur Lalu Gita.

Salah satunya kata Lalu Gita, adalah terkait proses penerbitan izin usaha pertambangan operasi khusus salah satu perusahaan pertambangan batu.

Hal itu ditanyakan dalam kapasitasnya jabatan sebelumnya, yakni menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.

"Alhamdulillah sebagai saksi beberapa kasus juga, biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin. Di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya Pertek (persetujuan teknis) dari dinas teknis. Dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP," katanya.

Lalu menerangkan, di salah satu perusahaan pertambangan itu, dirinya mengeluarkan izin usaha pertambangan pada 2 Oktober 2019. Kemudian pada 19 Desember 2019, dirinya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.

"Sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya. Wah aman, sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis, yaitu dinas ESDM," pungkasnya.

Pada Kamis (5/10), KPK resmi umumkan dan menahan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, pada 2019, Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemkot Bima.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya