Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej hadir dalam rapat kerja Komisi III DPR RI/Repro
Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kemenkumham di Gedung Nusantara DPR RI dipertanyakan Fraksi Demokrat.
Awalnya, pimpinan rapat kerja, Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam rapat membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024.
Saat Yasonna baru menyampaikan salam, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman memberikan interupsi. Ia mempermasalahkan kehadiran Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej lantaran tengah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham. Ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau (Wamenkumham) ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini TSK (tersangka). Ditetapkan TSK oleh KPK," kata Benny K Harman saat menyampaikan interupsi, Selasa (21/11).
Atas dasar itu, Benny K Harman meminta kepada Wamenkumham untuk berbicara soal status tersangka yang sudah disematkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Jika tidak, maka ia meminta Wamenkumham untuk keluar ruangan.
"Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat, begitu ya. Kalau bisa Wamenkumham terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," jelas Benny K Harman.
"Kalau tidak (dijelaskan), kami usulkan yang bersangkutan (Wamenkumham) tidak berada di ruangan ini. Kami mohon ada area
clearance dulu," ujarnya.
Sontak, interupsi ini direspons langsung oleh pimpinan rapat. Habiburokhman menilai, status hukum Wamenkumham tidak memiliki relevansi dengan raker Komisi III DPR RI dan Kemenkumham.
"Sementara persoalan status rekan-rekan yang hadir tidak ada relevansinya dengan persidangan ini," tandas Habiburokhman.