Para pihak Pelapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dalam sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL
Ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), disayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan selaku pihak Pelapor perkara.
Hal tersebut disampaikan perwakilan koalisi yang menjabat Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, usai mengikuti Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Pokok Permohonan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan H Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
"Kami kecewa, prihatin dengan ketidakhadiran pihak Terlapor, KPU kita. Padahal ini adalah hal yang sangat penting, yang nyata-nyata sudah melanggar peraturan perundang-undangan, dan Peraturan KPU sendiri," ujar Hadar.
Dia menjelaskan, pimpinan KPU patutnya menghadiri sidang perdana, untuk mengetahui pokok permohonan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan di sisi lain juga bisa menyampaikan jawaban.
"Dengan ketidakhadiran ini tentu akan memperpanjang proses persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif ini," katanya.
Sikap KPU yang seolah tidak mementingkan proses penegakan hukum pemilu, menurutnya bakal menjadi boomerang tersendiri bagi terlaksananya tahapan selanjutnya.
"Dan ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik," ucapnya.
"Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini? Saya tidak bisa menjawabnya," demikian Hadar menambahkan.