Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tether Bekukan Uang Kripto Senilai Rp 3,46 Triliun Terkait Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 09:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan kripto Tether mengaku sudah membekukan mata uang kripto senilai 225 juta dolar AS (setara 3,46 triliun rupiah) yang dikatakan terkait dengan kelompok perdagangan manusia di Asia Tenggara.

Tether dalam sebuah posting blog pada Senin (20/11) waktu setempat, mengatakan pembekuan tersebut dilakukan atas permintaan pihak berwenang Amerika Serikat (AS).

"Dinas Rahasia AS meminta Tether untuk membekukan token tersebut selama upaya investigasi berbulan-bulan oleh Tether dan bursa kripto OKX," kata manajemen Tether, seperti dikutip dari Reuters.


Manajemen menegaskan, Tether dan OKX berkolaborasi dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ) dalam penyelidikan tersebut, tanpa memerinci lebih lanjut.

Token kripto tersebut terkait dengan sindikat perdagangan manusia internasional di Asia Tenggara yang bertanggung jawab atas skema penipuan asmara bermodus "pig butchering" atau potong babi.

Istilah "potong babi" biasanya mengacu pada kejadian ketika penipu membangun kepercayaan korbannya melalui media sosial, aplikasi perpesanan, dan kencan, lalu menekan mereka untuk berinvestasi dalam kripto palsu atau skema perdagangan online.

Tether tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang grup tersebut atau bagaimana mereka menggunakan cryptocurrency. Mereka hanya mengatakan ini adalah pembekuan token terbesar yang pernah ada.

Terkait perdagangan manusia, PBB dalam sebuah laporan pada bulan Agustus menyebutkan bahwa ada ratusan ribu orang diperdagangkan oleh geng kriminal dan dipaksa bekerja di pusat penipuan dan operasi online ilegal lainnya di Asia Tenggara.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya