Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin/Net
Pemerintah perlu mengevaluasi kembali skema pemberian insentif fiskal atau reward kepada daerah dalam program penurunan angka stunting. Sebab, program ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, khususnya pemerintah pusat dan daerah.
Begitu tegas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Selasa (21/11). Menurutnya, insentif fiskal penurunan stunting harus diberikan berdasarkan persentase penurunan dan kualitas, atau inovasi program intervensi stunting di setiap daerah.
"Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk penanggulangan stunting. Jangan sampai program yang penting dan mendesak ini hanya dijadikan ajang untuk mendapatkan anggaran oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan, per September 2023, realisasi Rp30 triliun anggaran stunting oleh pemerintah sudah mencapai Rp22,5 triliun atau 74,9 persen. Sementara anggaran stunting APBD yang mencapai Rp 19,92 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 4,63 triliun. Artinya terjadi kemandekan realisasi belanja stunting di level daerah.
“Pemda dan pemerintah desa tidak boleh hanya mengharapkan anggaran pemerintah pusat dalam proses penanganan stunting", tegasnya.
Pemerintah daerah, kata Sultan, harus memiliki atensi serius dan inovasi kebijakan intervensi stunting. Insentif fiskal tidak hanya dianggap sebagai penghargaan, tapi juga merupakan legasi kepemimpinan nasional dan daerah.
“Kita perlu menyamakan persepsi dan memiliki paradigma bahwa pengentasan terhadap stunting adalah penentu kualitas dan kesuksesan pembangunan daerah dan nasional,” jelas Sultan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengubah pola penilaian terhadap capaian penurunan stunting di daerah. Setiap rupiah anggaran penurunan stunting harus bisa dipertanggungjawabkan dengan target yang jelas dan terarah di daerah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sempat buka-bukaan tentang adanya akal-akalan dari pemerintah daerah yang secara serampangan menurunkan data angka anak stunting.
"Kepala daerah hanya kalau untuk kejar pujian dia bilang sudah turun seenaknya itu angkanya, tapi pada dasarnya mereka nggak ngerti bagaimana mengatasi stunting," kata Suharso dalam acara peluncuran buku Menuju Indonesia Emas di kantornya, Jakarta, Senin (20/11).
Pemerintah telah memberikan insentif fiskal (penghargaan uang) kepada daerah yang menurunkan stunting tercepat dan terbaik pada 2022 sebesar Rp 1,68 triliun, yang diberikan kepada 90 daerah yang terdiri dari 20 provinsi, 30 kota, dan 40 kabupaten. Sedangkan pada 2023, insentif fiskal diberikan penurunan stunting diberikan kepada 125 daerah yaitu tujuh provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten.