Berita

Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) menggugat keputusan KPU soal penetapan pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Bawaslu RI, Senin (20/11)/RMOL

Politik

Keputusan KPU Dianggap Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digugat. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu diajukan Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Pada pokoknya kami meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan, dan dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023," ujar kuasa hukum TAPKP, Alvon Kurnia Palma.


Adapun Syukur Destieli Gulo selaku Pemohon I menegaskan, keputusan KPU meloloskan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat, karena salah satunya belum berumur minimal 40 tahun sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Syukur, KPU mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi, sehingga mantan atau yang sedang menjadi kepala daerah belum legal maju capres-cawapres.

Ditambah lagi, kata Syukur, juga terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, sehingga membuka peluang intervensi dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya," kata Syukur.

Sementara itu, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan selalu Pemohon II menegaskan, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023 yang berlaku ketika pendaftaran capres-cawapres, bukan PKPU 23/2023 hasil revisi yang terbit beberapa hari jelang penetapan calon tetap.

"Menurut saya itu masih termasuk cacat formil, sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan yaitu membatalkan penetapan Prabowo-Gibran," demikian Jhonatan.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya