Berita

Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) menggugat keputusan KPU soal penetapan pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Bawaslu RI, Senin (20/11)/RMOL

Politik

Keputusan KPU Dianggap Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digugat. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu diajukan Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Pada pokoknya kami meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan, dan dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023," ujar kuasa hukum TAPKP, Alvon Kurnia Palma.


Adapun Syukur Destieli Gulo selaku Pemohon I menegaskan, keputusan KPU meloloskan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat, karena salah satunya belum berumur minimal 40 tahun sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Syukur, KPU mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi, sehingga mantan atau yang sedang menjadi kepala daerah belum legal maju capres-cawapres.

Ditambah lagi, kata Syukur, juga terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, sehingga membuka peluang intervensi dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya," kata Syukur.

Sementara itu, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan selalu Pemohon II menegaskan, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023 yang berlaku ketika pendaftaran capres-cawapres, bukan PKPU 23/2023 hasil revisi yang terbit beberapa hari jelang penetapan calon tetap.

"Menurut saya itu masih termasuk cacat formil, sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan yaitu membatalkan penetapan Prabowo-Gibran," demikian Jhonatan.




Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya