Berita

Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) menggugat keputusan KPU soal penetapan pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Bawaslu RI, Senin (20/11)/RMOL

Politik

Keputusan KPU Dianggap Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digugat. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu diajukan Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Pada pokoknya kami meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan, dan dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023," ujar kuasa hukum TAPKP, Alvon Kurnia Palma.


Adapun Syukur Destieli Gulo selaku Pemohon I menegaskan, keputusan KPU meloloskan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat, karena salah satunya belum berumur minimal 40 tahun sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Syukur, KPU mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi, sehingga mantan atau yang sedang menjadi kepala daerah belum legal maju capres-cawapres.

Ditambah lagi, kata Syukur, juga terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, sehingga membuka peluang intervensi dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya," kata Syukur.

Sementara itu, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan selalu Pemohon II menegaskan, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023 yang berlaku ketika pendaftaran capres-cawapres, bukan PKPU 23/2023 hasil revisi yang terbit beberapa hari jelang penetapan calon tetap.

"Menurut saya itu masih termasuk cacat formil, sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan yaitu membatalkan penetapan Prabowo-Gibran," demikian Jhonatan.




Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya