Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dan tersangka kasus penipuan Ghisca Debora Aritonang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11)/Istimewa

Presisi

Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Akibat aksi penipuan Ghisca, sejumlah korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, berdasarkan enam laporan polisi.

"Total (kerugian korban) adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11).  


Adapun 6 laporan polisi yang diterima yakni dari VS yang merugi Rp1,35 miliar setara dengan 700 tiket; AS yang merugi Rp1,3 miliar atau setara 600 tiket; MF yang merugi Rp1,3 miliar atau 500 tiket; SG merugi Rp73 juta atau 58 tiket; lalu AR merugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket; dan terakhir CL merugi Rp 230 juta.

Gischa sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp 250 ribu per tiket dari aksi penipuannya ini.

"Tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket, sehingga GDA status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Susatyo.

Dari uang tersebut, digunakan Ghisca untuk membelikan barang-barang branded untuk dirinya sendiri.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," tutur Susatyo.

Sementara itu, Ghisca yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya bisa menunduk selama konferensi pers.

Gischa dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya