Berita

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri/Net

Hukum

Kasus Pemerasan SYL Janggal, LSAK: Seperti Kejar Setoran

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya dinilai janggal.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri berujar, salah satu keanehannya adalah jumlah saksi yang diperiksa, yakni mencapai 94 orang. Banyaknya jumlah yang diperiksa menimbulkan tanda tanya soal kelayakan para saksi.

“Apa betul mereka memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi saksi? Kenapa juga bisa sebanyak itu? Atau 94 saksi yang diperiksa itu adalah saksi yang direkayasa?” tanya Ahmad Hariri dikutip dari AJNN.net, Senin (20/11).


Dalam perkara pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi, jumlah saksi tersebut dinilai terlalu banyak. Ahmad Hariri ragu jika dalam satu kasus pemerasan melibatkan banyak orang.

"Bagi praktisi hukum, hal seperti ini pasti isykal (penuh tanda tanya). Kesannya seperti sopir angkot kejar setoran, harus penuhi target sesuai pesanan. Apakah seperti ini sesuai due process of law?" sambung Ahmad Hariri.

Oleh karenanya, wajar jika belakangan muncul dugaan keberadaan para saksi ini dipaksa agar bisa memberi jawaban sesuai skenario.

Ahmad Hariri lantas mencontohkan keterangan petugas soal adanya pemberian uang dalam pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulutangkis pada 2 Maret 2022.

Muncul pula keterangan bahwa saat itu ajudan SYL bernama Panji menyerahkan uang kepada ajudan Firli, Kevin. Padahal, di hari tersebut ajudan Firli Bahuri dilaporkan tidak bekerja karena terkena Covid-19.

"Dengan keterangan hasil pemeriksaan dan surat dokter yang bersangkutan harus menjalani isolasi di waktu yang hampir bersamaan dengan cerita di atas. Fakta ini tegas membantah cerita yang disebar," urainya.

Indikasi kriminalisasi juga tercium dari keterangan tentang SYL, Hatta, Kasdi, Panji, dengan Firli di PTIK. Kepada penyidik, semua mengaku pernah bertemu Firli di rumah PTIK.

Namun saat dimintai keterangan para saksi tidak bisa memberikan penjelasan rumah yang mana, siapa yang membuka pintu, masuk dari pintu mana, duduk di ruangan mana, duduknya di mana, dan seterusnya.

"Bila keterangan tersebut benar terjadi, seharusnya para saksi mampu menjelaskan lebih detail. Namun nyatanya, saksi-saksi itu dapat menjawab pertanyaan itu dengan jelas," pungkas Ahmad Hariri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya