Berita

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri/Net

Hukum

Kasus Pemerasan SYL Janggal, LSAK: Seperti Kejar Setoran

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya dinilai janggal.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri berujar, salah satu keanehannya adalah jumlah saksi yang diperiksa, yakni mencapai 94 orang. Banyaknya jumlah yang diperiksa menimbulkan tanda tanya soal kelayakan para saksi.

“Apa betul mereka memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi saksi? Kenapa juga bisa sebanyak itu? Atau 94 saksi yang diperiksa itu adalah saksi yang direkayasa?” tanya Ahmad Hariri dikutip dari AJNN.net, Senin (20/11).


Dalam perkara pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi, jumlah saksi tersebut dinilai terlalu banyak. Ahmad Hariri ragu jika dalam satu kasus pemerasan melibatkan banyak orang.

"Bagi praktisi hukum, hal seperti ini pasti isykal (penuh tanda tanya). Kesannya seperti sopir angkot kejar setoran, harus penuhi target sesuai pesanan. Apakah seperti ini sesuai due process of law?" sambung Ahmad Hariri.

Oleh karenanya, wajar jika belakangan muncul dugaan keberadaan para saksi ini dipaksa agar bisa memberi jawaban sesuai skenario.

Ahmad Hariri lantas mencontohkan keterangan petugas soal adanya pemberian uang dalam pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulutangkis pada 2 Maret 2022.

Muncul pula keterangan bahwa saat itu ajudan SYL bernama Panji menyerahkan uang kepada ajudan Firli, Kevin. Padahal, di hari tersebut ajudan Firli Bahuri dilaporkan tidak bekerja karena terkena Covid-19.

"Dengan keterangan hasil pemeriksaan dan surat dokter yang bersangkutan harus menjalani isolasi di waktu yang hampir bersamaan dengan cerita di atas. Fakta ini tegas membantah cerita yang disebar," urainya.

Indikasi kriminalisasi juga tercium dari keterangan tentang SYL, Hatta, Kasdi, Panji, dengan Firli di PTIK. Kepada penyidik, semua mengaku pernah bertemu Firli di rumah PTIK.

Namun saat dimintai keterangan para saksi tidak bisa memberikan penjelasan rumah yang mana, siapa yang membuka pintu, masuk dari pintu mana, duduk di ruangan mana, duduknya di mana, dan seterusnya.

"Bila keterangan tersebut benar terjadi, seharusnya para saksi mampu menjelaskan lebih detail. Namun nyatanya, saksi-saksi itu dapat menjawab pertanyaan itu dengan jelas," pungkas Ahmad Hariri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya