Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan/RMOL

Politik

Banyak Dorongan Bentuk Panja Netralitas Institusi, Habiburokhman: Logika yang Aneh

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 13:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi III DPR RI mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) netralitas Polri lantaran dikhawatirkan ‘Korps Bhayangkara” itu tidak bisa berlaku netral dalam Pemilu 2024 nanti.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuturkan jika semua institusi dibuat panja, dinilainya tidak masuk akal.

"Panja netralitas BIN karena ada pakta integritas itu kan, panja netralitas KPU, panja netralitas Bawaslu, Panja netralitas Komnas HAM, enggak masuk akal, karena tupoksinya, itu kerja itu kan tupoksi komisi secara keseluruhan," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/11).


Habiburokhman mengatakan jika seluruh institusi penyelenggara pemilu dan penegak dibentuk panja, maka yang menjadi anggota panja hanya sebagian anggota komisi dan tidak bisa memastikan netralitas institusi yang diawasi lewat panja.

"Yang tidak bisa menjadi anggota panja enggak bisa dong, melakukan kerja-kerja konkret memastikan netralitas," katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan soal netralitas ada aturannya di setiap institusi, baik di UU Polri, maupun UU yang mengatur tentang intelijen dan lainnya.

"Itu sudah ada, sudah jelas. Kalau ada fakta ketidaknetralan, baru kita persoalkan, kita tanyakan lewat komisi," ujarnya.

"Jadi memang tidak ada urgensi, logika yang aneh, kalau untuk membentuk panja itu logika yang aneh," imbuhnya.

Dia menilai, para anggota Komisi III mayoritas kurang sepakat dengan pembentukan panja netralitas.

"Coba deh cek, di rekan-rekan komisi III yang lain ya. Setahu saya semangat untuk membentuk panja itu sudah semakin menurun, enggak ada," tutupnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya