Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang/Net
Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang berpeluang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditanya rencana KPK memanggil dan memeriksa Pius sebagai saksi, setelah menggeledah ruang kerja yang bersangkutan di Gedung BPK RI, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Bila memang kebutuhan penyidikan, nanti akan diagendakan (pemanggilan dan pemeriksaan Pius)" kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (20/11).
Namun demikian, kata Ali, hingga saat ini, belum ada agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pius.
Ruang kerja Pius telah digeledah KPK pada Rabu (15/11). Sebelum penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dkk.
Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pada Selasa (14/11), KPK mengumumkan 6 dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan di wilayah Kabupaten Sorong sebagai tersangka kasus suap dan langsung dilakukan penahanan.
Keenam tersangka tersebut adalah Yan Piet Mosso (YPM) selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.
Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.