Berita

Tersangka Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Praperadilan Ditolak, KPK Persilakan SYL Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi kabar yang beredar beberapa waktu lalu bahwa SYL akan mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat jika gugatan praperadilannya ditolak.

Dan belakangan ini, gugatan praperadilan SYL akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya kira siapapun yang memiliki dugaan korupsi di sekitarnya silakan saja kami buka pintu lebar setiap masyarakat pelapor melalui berbagai sarana yang ada," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/11).

Termasuk kata Ali, jika SYL mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi, maka dipersilakan untuk menyampaikan kepada KPK.

"Tak terkecuali tentu terhadap SYL bila memang ada informasi dugaan korupsi yang ia ketahui, silakan saja melapor ke KPK," pungkas Ali.

Beberapa waktu lalu sebelum adanya putusan Hakim yang menolak praperadilan SYL pada Selasa (14/11), beredar kabar jika SYL akan mengungkap dugaan keterlibatan mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam "mengamankan" perkara korupsi yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehari sebelum putusan praperadilan SYL yakni pada Senin (13/11), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi terkait adanya informasi upaya mempengaruhi hakim praperadilan SYL.

"Tentu semuanya berkaitan dan berdasarkan hukum, kami melakukan antisipasi-antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (13/11).

Ghufron pun berharap, SYL membeberkan langsung ke KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain tanpa menunggu hasil putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan.

"Baik menang ataupun kalah silakan bongkar, silakan laporkan ke KPK, kami akan lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku," pungkas Ghufron.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya