Berita

Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel dan Satpol PP, berhasil menggerebek 2 gudang penyimpanan BBM ilegal di komplek Segonang, Tanjung Pering, Kabupaten Ogan Ilir/Istimewa

Presisi

Oknum Anggota Brimob Diduga Kelola Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Polisi Terus Buru Pemilik

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengusut sosok pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, yang digerebek aparat gabungan, Sabtu (18/11).

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut dikelola oknum anggota Brimob berinisial US.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya menemukan 3 gudang di 2 lokasi yang berdekatan. Di dalam gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya ratusan tangki untuk menampung BBM ilegal.


"Menurut keterangan Ketua RT setempat gudang BBM ilegal ini sudah selama 6 tahun beroperasi, bahkan salah satu gudang pernah terbakar dan meledak pada 2022," kata Tito, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (18/11).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam gudang pertama dan kedua adalah 1 buah tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan 1 buah tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong

Lalu 1 buah tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, 2 buah tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.

Sebanyak 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 5 ton dalam keadaan kosong, 7 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

Kemudian ada 6 buah tangki petak kapasitas 2 ton dalam keadaan kosong, 1 buah alat Filterpres, 1 buah alat flowmeter warna merah, 1 buah alat Flowmeter warna kuning, 3 buah mesin pompa, 4 buah selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter.

Di gudang kedua, ditemukan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

Kemudian, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleaching, 8 buah mixer, 5 buah tangki petak kapasitas 5.000 liter, 4 buah selang sepanjang 20 meter, dan 2 buah mesin pompa merek Honda.

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang, dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 dengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya