Berita

Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel dan Satpol PP, berhasil menggerebek 2 gudang penyimpanan BBM ilegal di komplek Segonang, Tanjung Pering, Kabupaten Ogan Ilir/Istimewa

Presisi

Oknum Anggota Brimob Diduga Kelola Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Polisi Terus Buru Pemilik

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengusut sosok pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, yang digerebek aparat gabungan, Sabtu (18/11).

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut dikelola oknum anggota Brimob berinisial US.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya menemukan 3 gudang di 2 lokasi yang berdekatan. Di dalam gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya ratusan tangki untuk menampung BBM ilegal.

"Menurut keterangan Ketua RT setempat gudang BBM ilegal ini sudah selama 6 tahun beroperasi, bahkan salah satu gudang pernah terbakar dan meledak pada 2022," kata Tito, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (18/11).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam gudang pertama dan kedua adalah 1 buah tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan 1 buah tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong

Lalu 1 buah tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, 2 buah tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.

Sebanyak 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 5 ton dalam keadaan kosong, 7 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

Kemudian ada 6 buah tangki petak kapasitas 2 ton dalam keadaan kosong, 1 buah alat Filterpres, 1 buah alat flowmeter warna merah, 1 buah alat Flowmeter warna kuning, 3 buah mesin pompa, 4 buah selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter.

Di gudang kedua, ditemukan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

Kemudian, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleaching, 8 buah mixer, 5 buah tangki petak kapasitas 5.000 liter, 4 buah selang sepanjang 20 meter, dan 2 buah mesin pompa merek Honda.

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang, dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 dengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya