Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Politik

Jelang Masa Kampanye, KPU Jabar Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Manfaatkan Medsos untuk Jatuhkan Lawan Politik

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota, dan DPD RI akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, partai politik tingkat provinsi Jawa Barat untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim pelaksana kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, sesuai dengan pasal 9 PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.


"Karena tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu itu harus sudah segera diserahkan, maka dari sekarang kami mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk segera mempersiapkannya bahkan kalau bisa sudah diserahkan," kata Hedi, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (18/11).

Biasanya, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden dalam hal ini tiga pasangan calon, kemudian pemilihan DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dimungkinkan memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.

"Kalau untuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota diserahkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Jadi, yang diserahkan ke provinsi itu untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD dan DPRD Provinsi," jelasnya.

Selain itu, yang diserahkan juga bukan hanya susunan pelaksana dan tim kampanye, melainkan akun resmi media sosial masing-masing calon peserta pemilu tersebut. Untuk penggunaan media sosial ini ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya, dalam hal kuantitas akun resmi yang bisa digunakan oleh para peserta pemilu.

"Di Pemilu 2024 ini jumlah media sosial yang bisa digunakan sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Isi kontennya bisa berupa visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu," ucapnya.

Lebih lanjut Hedi mengingatkan, agar seluruh peserta pemilu untuk menggunakan media sosial itu dengan sebaiknya-baiknya dalam rangka mengenalkan calon dan pendidikan politik kepada para calon pemilihnya. Sehingga, diharapkan tidak digunakan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan isu SARA, penyebaran hoax atau politik kebencian.

"Kalau itu terjadi, maka nanti yang akan menindaknya adalah Bawaslu. Mereka yang akan mengawasi akun-akun resmi tersebut. Bahkan, Kominfo juga akan ikut di dalamnya. Kita sih berharap kampanye di media sosial ini justru mencerahkan dan meneduhkan karena masing-masing peserta beradu gagasan bukan mengaduk-aduk emosi pemilih," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya