Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Politik

Jelang Masa Kampanye, KPU Jabar Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Manfaatkan Medsos untuk Jatuhkan Lawan Politik

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota, dan DPD RI akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, partai politik tingkat provinsi Jawa Barat untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim pelaksana kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, sesuai dengan pasal 9 PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.


"Karena tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu itu harus sudah segera diserahkan, maka dari sekarang kami mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk segera mempersiapkannya bahkan kalau bisa sudah diserahkan," kata Hedi, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (18/11).

Biasanya, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden dalam hal ini tiga pasangan calon, kemudian pemilihan DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dimungkinkan memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.

"Kalau untuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota diserahkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Jadi, yang diserahkan ke provinsi itu untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD dan DPRD Provinsi," jelasnya.

Selain itu, yang diserahkan juga bukan hanya susunan pelaksana dan tim kampanye, melainkan akun resmi media sosial masing-masing calon peserta pemilu tersebut. Untuk penggunaan media sosial ini ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya, dalam hal kuantitas akun resmi yang bisa digunakan oleh para peserta pemilu.

"Di Pemilu 2024 ini jumlah media sosial yang bisa digunakan sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Isi kontennya bisa berupa visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu," ucapnya.

Lebih lanjut Hedi mengingatkan, agar seluruh peserta pemilu untuk menggunakan media sosial itu dengan sebaiknya-baiknya dalam rangka mengenalkan calon dan pendidikan politik kepada para calon pemilihnya. Sehingga, diharapkan tidak digunakan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan isu SARA, penyebaran hoax atau politik kebencian.

"Kalau itu terjadi, maka nanti yang akan menindaknya adalah Bawaslu. Mereka yang akan mengawasi akun-akun resmi tersebut. Bahkan, Kominfo juga akan ikut di dalamnya. Kita sih berharap kampanye di media sosial ini justru mencerahkan dan meneduhkan karena masing-masing peserta beradu gagasan bukan mengaduk-aduk emosi pemilih," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya