Berita

Direktur Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan/RMOL

Publika

Salah Paham tentang Kemiskinan Buruh

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 22:57 WIB | OLEH: DR. SYAHGANDA NAINGGOLAN*

HARI-hari belakangan ini buruh dan pemerintah kembali berbeda pandangan soal kesejahteraan, khususnya kenaikan upah.

Menteri Tenaga Kerja tetap memberlakukan formula kenaikan upah buruh dalam fungsi inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor alpha yang bervariasi, antara 0,1-0,3. Menurut menteri ini teori pengupahan seperti itu yang paling sempurna.

Sebelumnya, Calon Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan kaum buruh agar jangan mencekik leher pengusaha. Di hadapan 100 ekonom di Jakarta (8/11), dia mengatakan "kau" kepada buruh jangan "mencekik" pengusaha, sebab pengusaha akan lari alias hengkang ke luar negeri jika buruh terlalu menuntut upah.


Menurutnya, subsidi pemerintah (welfare policy) sudah cukup banyak saat ini. Jadi buruh harusnya tahu diri.

Baik Menteri Tenaga Kerja maupun Capres Prabowo kelihatannya salah paham tentang tuntutan buruh soal upah. Upah dalam berbagai teori, khususnya dalam spektrum ekonomi dan kesejahteraan, dapat dipandang sebagai instrumen makro ekonomi untuk stabilitas perekonomian dan juga sebagai alat redistribusi.

Faktor stabilitas berfungsi ketika upah dipandang sebagai upaya peningkatan daya beli masyarakat, sehingga konsumsi meningkat dan perekonomian tumbuh berkembang.

Sedangkan instrumen redistribusi, upah merupakan instrumen utama, selain "tax deduction" dan "welfare policies", untuk membagi pertumbuhan ekonomi agar dinikmati seluruh orang, bukan sekadar kapitalis saja.

Di Eropa misalnya, ada 4 kriteria yang terkait dengan penentuan upah minimum yang harus dihormati. Pertama, daya beli, dengan memperhitungkan biaya hidup; kedua, tingkat upah secara umum dan distribusinya; ketiga, tingkat pertumbuhan upah; dan keempat, level produktivitas dan pembangunan dalam jangka panjang.

Meski beberapa negara berbeda, namun langkah-langkah "extra ordinary" dilakukan agar kehidupan layak buruh dapat terjadi. Misalnya, Belgia melakukan 6 kali kenaikan upah antara Januari 2022 sampai 2023.

Jerman melakukan dua kali kenaikan upah dalam setahun pada tahun 2022 Belanda memberlakukan kombinasi statuta upah minimum dengan "collective bargaining" buruh, dan lain sebagainya. (Sumber: Minimum Wages in 2023: Annual Review, Eurofound.europa.eu).

Terakhir, tahun ini Belanda memberlakukan kebijakan upah berbasis kerja per jam, namun memberlakukan kewajiban kontrak 36 jam kerja perminggu. Sehingga terjadi kenaikan upah pada buruh dengan kerja 40 jam perminggu sebesar 11 persen. (Source: iamexpat.nl, 23/2/23).

Kesalahan paham Menteri Tenaga Kerja adalah melihat instrumen upah hanya sekadar pelengkap ekonomi kapitalis dan liberal saat ini. Spektrum pembicaraan upah selama ini hanya dimaksudkan untuk memelihara struktur penguasaan kapitalis atas roda perekonomian kita.

Baik ketika faktor alpha 0,1-0,3, yang menunjukkan "return to labor" yang begitu kecil ditentukan menteri, maupun hilangnya hak buruh untuk merundingkan "cost of living" buruh, yang sesungguhnya harus diperhatikan negara.

Cost of living buruh dalam konteks sesat pikir Prabowo adalah menempatkan instrumen welfare sebagai pengganti instrumen upah dalam urusan hubungan industrial. Padahal, dalam teori negara kesejahteraan, instrumen welfare diletakkan sebagai "extention" kebijakan upah, bukan utama.

Apalagi urusan kesejahteraan buruh merupakan hasil dari kontribusi buruh dalam pembayaran "tax dan welfare", bukan gratis seperti pikiran Prabowo seperti dibahas di awal, maupun datang dari pola Jokowi yang suka "lempar-lempar" sembako.

Pikiran Prabowo bahwa investor akan kabur kalau buruh mencekik pengusaha adalah "lagu lama". Isu seperti ini mencuat di era Orde Baru berkuasa, di mana kebijakan upah buruh murah diciptakan untuk "Comparative Advantage" dalam persaingan merebut investor. Namun, setelah Indonesia mulai mencapai perekonomian yang lepas dari sebutan negara miskin, elite-elite bangsa ini tetap berpikir upah buruh murah adalah kunci sukses pembangunan.

Sehingga, misalnya, upah buruh di Korea Selatan hampir 4 kali upah kita atau Malaysia yang hampir 2 kali. Perbedaan upah ini malah membuat pekerja-pekerja terampil kita pindah kerja di negara lain. Kebijakan upah buruh murah adalah perangkap untuk mempertahankan kemiskinan orang miskin.

Dalam konteks produktivitas, Sri Mulyani Indrawati, M. Ikhsan, dkk dalam "The Productivity and Future Growth Potential of Indonesia", 2021, memperlihatkan buruknya kontribusi "Human Capital" bangsa ini selama lebih dari 20 tahun terakhir.

Hal ini diperlihatkan oleh kontribusi negatifnya pada pertumbuhan "output per worker", terutama di era Jokowi. Total Factor Productivity (TFP) kita, sebagai fungsi pertumbuhan, hanya setengah dari Amerika dan jauh di belakang negara-negara menengah.

Sri Mulyani dkk juga mengkritik perusahaan-perusahan yang takut "dicekik" buruh, baik perusahaan besar, maupun BUMN, bukanlah perusahaan-perusahaan yang kompetitif dalam market.

Akhirnya kita melihat, orang-orang kaya dan elite negara bertemu dalam cara pandang yang buruk tentang perjuangan buruh menuntut kesejahteraan. Ini sebuah salah paham.

Penutup

Cara pandang negatif terhadap buruh, baik oleh menteri tenaga kerja maupun Capres Prabowo memberi harapan suram bagi bangsa kita ke depan. Indonesia sebagai negara besar dan kaya seharusnya mulai ditata ulang untuk memastikan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, sebagai target jangka pendek.

Untuk itu maka mengembalikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) dengan menempatkan kebijakan perburuhan sebagai kata kunci bagi isu redistribusi harus dimulai setelah era Jokowi berakhir.

Jika tidak, maka ketimpangan sosial akan terus memburuk dan cara pandang terhadap buruh seperti melihat manusia-manusia rendahan, bukan sebagai mitra penting membangun Indonesia yang maju dan beradab.

Penulis adalah Direktur Sabang Merauke Circle

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya