Berita

Massa aksi meminta Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh RMK Energy (RMKE)

Nusantara

Massa Aksi Pemerhati Lingkungan Minta Pempov Menindak Tegas RMKE

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 23:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Puluhan massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan meminta Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh RMK Energy (RMKE).

Hal ini disampaikan koordinator aksi, Andreas OP saat menyambangi Kantor Gubernur Sumsel pada Jumat (17/11).

Menurutnya, pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh RMKE atas aktivitas pelabuhan yang mencemari lingkungan telah membuka tabir permasalahan baru.


Berdirinya pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu nyatanya telah menabrak Perda Perda No. 13/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038, juga Perda No.11/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

"Sesuai dengan item yang tertuang dalam sanksi Kementerian LHK beberapa waktu lalu. Aktivitas perusahaan ini sudah bertentangan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumsel," jelasnya dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Belum lagi mengenai polemik advice planning yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim pada 2019 lalu. Menurut Andreas, advice planning itu menjadi rujukan untuk pengurusan izin lebih lanjut, namun malah diduga dijadikan landasan atau izin resmi.

"Hal ini yang kami sesalkan, sehingga seharusnya segera dibentuk tim (oleh Pemprov Sumsel), untuk melakukan audit lingkungan hidup dan sekaligus melakukan pengawasan di kawasan perusahaan tersebut," ungkap Andreas.

Permasalahan aktivitas operasional RMKE bermula dari aduan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus atas pencemaran debu batubara dari aktivitas pelabuhan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel sejak 2021 silam.

Massa aksi secara langsung juga meminta agar Pj Gubernur memastikan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

"Berkali-kali kami demo, dijanjikan (ditindaklanjuti), ketika pulang tutup meja selesai. Jadi jangan hanya bilang kami (Pemprov) akan berbuat, tapi action (tindakan tegas)," ujarnya.

Saat ini permasalahan lingkungan ini pun sudah diupayakan oleh RMKE untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari.

"Pada akhirnya kami meminta Pj Gubernur untuk memanggil Pj Bupati Muara Enim dan Pj Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini," tegas Andreas.

Dia menegaskan Pemprov Sumsel harus bertanggung jawab penuh terhadap upaya-upaya penegakan hukum terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak RMK Energy.

Dalam hal ini Pemprov memiliki dua leading sektor untuk melakukan gugatan pidana dan perdata atas pelanggaran yang dilakukan RMK Energy.

"Kami akan mengawal ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Karena yang paling dirugikan dari akibat aktivitas RMK Energy ini adalah rakyat. Sementara perusahaan itu paling banyak diuntungkan dengan seenaknya mereka mengeruk tanpa mematuhi aturan," tandasnya.

Massa pun akhirnya diterima oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan.

Pria yang pernah menjabat Pj Bupati Muara Enim ini mengatakan, polemik izin RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah. Dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim. Sehingga, perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja.

"Namun saat operasional, terjadi gangguan terhadap warga Kota Palembang yang terkena dampak debu. Sehingga, nanti kita akan kaji lagi seperti apa kerangka aturannya," kata Kurniawan.

Dia mengatakan, PT RMK Energy sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka diminta untuk melengkapi perizinan atas operasional yang terdampak di dua wilayah.

Pemprov Sumsel juga sudah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan.

"Debu yang ditimbulkan dari operasionalnya itu jangan sampai mempengaruhi kesehatan dan keselamatan warga," ucapnya.

Terkait perusahaan yang sudah beroperasi kembali, Kurniawan menerangkan, jika hal itu menjadi wewenang dari KLHK.

"Nanti kami akan cek. Apakah memang perusahaan sudah mendapat izin beroperasi kembali atau seperti apa. Pasti ada pertimbangan dari tim KLHK untuk menyetop ataupun meneruskan operasional perusahaan," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya